Advertorial

Si Terpa Daya Jiwa Lolos Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

Kompas.com - 08/11/2018, 11:55 WIB

Jakarta – Setelah ditetapkan menjadi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI pada September lalu, Si Terpa Daya Jiwa, program inovasi dari RSJD RM Soedjarwadi (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) kembali lolos menjadi Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018. Penghargaan diserahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Wakil Gubernur H. Taj Yasin Maemoen, saat pembukaan Pameran Internasional Public Service di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (7/11).

Dalam sambutannya, Menpan-RB Syafruddin menyampaikan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik merupakan penghargaan atas inovasi dengan kategori terpuji hasil seleksi top 99, yang telah dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui penghargaan tersebut diharapkan memotivasi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan. Tujuan lainnya, untuk mewujudkan manajemen pengetahuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Ditambahkan, kompetisi tersebut diikuti oleh pelayanan publik di tingkat kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Penilaian kompetisi itu dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari akademisi dan pakar yang kompeten dan memiliki reputasi baik.

Adapun peraih penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018 terdiri dari lima pelayanan publik ditingkat kementerian, dua lembaga, delapan provinsi, 15 kabupaten, dan 10 kota.

Direktur Umum RSJD RM Soedjarwadi dr Tri Kuncoro yang mendampingi Wakil Gubernur Taj Yasin merasa senang inovasi Sistem Terapi Paripurna melalui Pemberdayaan Orang dengan Gangguan Jiwa (Si Terpa Daya Jiwa) : Berobat di RSJD RM Soedjarwadi Sembuh Jiwa Raga dan Kembali Fungsi Sosialnya, mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Dijelaskan, inovasi Si Terpa Daya Jiwa yang sudah berjalan selama dua tahun itu dilakukan karena banyak pasien gangguan jiwa yang kembali menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum masanya. Hal ini karena meski sudah diberi rehabilitasi dan keterampilan, biasanya keluarga pasien kurang memberi dukungan agar mereka bisa berusaha dan mandiri.

Tri Kuncoro menambahkan, intervensi diberikan setelah pasien dipulangkan ke rumah dengan tetap memberikan keterampilan agar mereka bisa berdaya. Untuk meningkatkan kualitas dan bernilai ekonomi tinggi, pihaknya juga menggelar workshop, dan membantu pemasarannya. Dengan hasil produksi tersebut mereka bisa membiayai hidupnya dan lebih mandiri.

“Selama dua tahun, Si Terpa Daya Jiwa ini sudah menghasilkan 13 orang pasien gangguan jiwa yang sudah bisa mandiri melalui keterampilan yang diberikan,” bebernya.

Usai menerima penghargaan, Wakil Gubernur Taj Yasin berkesempatan meninjau stand RSJD RM Soedjarwadi, pada gelaran International Publik Service (IPS) Forum Tahun 2018. Wagub pun berkomunikasi dengan Ardi Nugroho, salah satu rehabilitan dengan gangguan jiwa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau