KOMPAS.com - Lambannya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengeluarkan izin berlayar bagi kapal-kapal nelayan, membuat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan izin melaut sementara untuk kapal-kapal.
Hal tersebut disampaikan langsung Olly dalam pertemuannya dengan Tim Satgas 115 dan KKP di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (15/11/2018)
Dalam pertemuan yang juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar ini, Olly mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut mengeluarkan 36 izin kapal melaut untuk mengatasi lambannya perizinan kapal.
"Dari 36 kapal, sudah ada sembilan kapal yang dikeluarkan izin oleh pusat," ungkap Olly dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (16/11/2018).
Solusinya, Olly mengeluarkan izin melaut sementara untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan yang perizinannya pun diproses sementara oleh KKP. Hal tersebut bertujuan agar para Awak Buah Kapal (ABK) tetap bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kalau tidak beroperasi, ABK akan menganggur sehingga tidak mendapatkan penghasilan," tutur Olly.
Diketahui bahwa izin berlayar kapal nelayan di bawah 30 gross tonnage (GT) berada di pemerintah provinsi, sedangkan di atas 30 GT berada di KKP.
Dari pertemuan tersebut, Olly berharap adanya kesepakatan bersama dengan KKP untuk mempercepat pengurusan izin bagi kapal yang sudah memenuhi persyaratan sehingga tidak diperlukan lagi izin sementara.
Ini penting, sebab dengan beroperasinya kapal-kapal tersebut dapat memberikan pasokan ikan yang berpengaruh pada industri perikanan Sulut.
Di akhir pertemuan, Olly menyatakan siap mendukung seluruh kebijakan KKP selama ada yang komunikasi yang baik antara KKP dengan pemerintah daerah.