Kilas

Terkait Kenaikan UMK, Ganjar Utamakan Dialog dengan Berbagai Pihak

Kompas.com - 20/11/2018, 14:00 WIB


KOMPAS.com
- Menyikapi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) beberapa daerah di Indonesia yang lebih tinggi dari yang tercantum dalam PP 78, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengaku tidak akan terburu-buru menetapkan di provinsinya.

Ganjar mengaku akan terlebih dahulu mengedepankan dialog antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Dia khawatir jika tingginya persentase kenaikan upah, justru merugikan semua pihak.

"Justru Jawa Tengah hati-hati, kami menjaga perasaan kawan-kawan buruh dan pengusahanya. Selain menghitung ekonomi eksternal yang sekarang lagi enggak bagus. Maka jangan sampai ada yang nanti dibayar rapelan atau di PHK," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (20/11/2018).

Ganjar tidak menghendaki penerapan UMK baru malah akan membuat pengusaha mengeluarkan ancaman-ancaman itu. Maka selagi dialog masih ada, Ganjar menilai masukan-masukan dari berbagai pihak jadi penting disampaikan.

Sebelumnya pada Minggu (18/11/2018) sore di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang serikat pekerja di Jawa Tengah berdiskusi dengan Ganjar terkait sistem pengupahan buruh.

Mengetahui Ganjar bakal menemui Menaker Hanif Dhakiri, serikat buruh langsung menitipkan sejumlah data yang mereka dapatkan terkait pengupahan.

"Sudah kami sampaikan apa yang jadi aspirasi kawan-kawan sore kemarin kepada Pak Menteri. Tadi kita berikan masukan cara menyusun formula bagaimana perspektif buruh terhadap cara menghitungnya kita sampaikan. Bahkan seluruh dokumennya kami sampaikan," kata Ganjar.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyerahkan dokumen masukan penetapan UMK dari serikat buruh di Jawa Tengah kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Senin (19/11/2018) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dokumen tersebut bakal jadi salah satu literatur politik ketenagakerjaan yang saat ini tengah disusun kementerian terkait.

Terkait pemberian dokumen itu Ganjar mengatakan, Menaker menyambut baik hal tersebut. Terlebih saat ini Kemnaker sedang menyiapkan perubahan yang cukup serius dalam politik ketenagakerjaan.

"Ini menjadi masukan dan akan menjadi literatur yang akan dikumpulkan pak menteri sebagai masukan dari daerah untuk penyusunan regulasi politik ketenagakerjaan yang lebih tinggi lagi. Tinggal kita melihat waktu sampai kapan ini beres," kata Ganjar.

Usai melakukan pertemuan satu jam tersebut, Ganjar yang didampingi Kadisnakertrans Jateng Wika Bintang dijadwalkan menerima penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, atas prestasinya dalam Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 2018 (INTEGRA 2018) kategori Provinsi Dengan Indikator Utama Kondisi Lingkungan Kerja Terbaik.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau