kabar mpr

Baiq Nuril: Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 23/11/2018, 10:16 WIB

Acara Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018) kedatangan tamu yakni, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril.

Kedatangan sosok yang kini tengah ramai diperbincangkan itu menyita perhatian para wartawan yang mengikuti diskusi bertemakan Perlindungan Perempuan dan Ancaman Kekerasan Seksual ini.

“Saya akan berjuang untuk wanita-wanita dan perempuan-perempuan di Indonesia agar tidak ada lagi kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar dia.

Baiq Nuril sebelumnya divonis hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dianggap melanggar UU ITE karena menyebarkan konten elektronik bermuatan asusila.

Konten itu berisi rekaman percakapan Kepala Sekolah SMAN 7 kepadanya yang dianggap mengandung muatan pornografi. Ia menganggap kepala sekolah telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hadirkan narasumber lain

Acara ini turut dihadiri oleh narasumber lain yakni dari anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR, Rieke Diah Pitaloka. Hadir pula Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, serta Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo dan Askari Razak.

Menurut Rieke, saat ini Komnas Perempuan telah menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Khusus untuk kasus Baiq Nuril, ia mengatakan jika harusnya penegak hukum memakai prinsip kausalitas, sebab-akibat.

Ia melanjutkan, itu berarti kasus tidak hanya dilihat dari akibat, tetapi juga dari sebabnya.” Seharusnya MA melihat apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap korban Baiq Nuril,” ujar dia.

Wanita yang sering disapa Oneng ini pun mendukung Baiq Nuril untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polda NTB.

“Persoalan kekerasan seksual ini harusnya menjadi perhatian semua pihak. Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja,” ujar Rieke.

Revisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini sedang dibahas Komisi VIII DPR pun menurutnya harus segera disahkan. Itu penting agar ada kepastian hukum untuk kasus kekerasan seksual.

Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak 2015

Senada dengan Rieke, Masruchah juga menyatakan bahwa Komnas Perempuan dan gerakan masyarakat sipil telah mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak tahun 2015. Itu karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Indonesia.

“Kami meminta RUU itu menjadi RUU prioritas. Sejak April 2017, Komisi VIII sudah ditugaskan untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena faktanya kekerasan seksual di Indonesia sudah tidak bisa ditolerir lagi,” ujar dia

Menurut Masruchah, data Komnas Perempuan tahun 2001-2011 menunjukkan setidaknya terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan. Data ini juga ibarat gunung es karena masih banyak korban yang tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Ia melanjutkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk segera dibahas. Menurutnya kekerasan verbal seperti yang dialami Baiq Nuril juga merupakan kekerasan seksual.

“Kalau sudah ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlindungan terhadap korban dan pemenjaraan bagi pelaku memiliki pijakan hukum,” ujar Masruchah.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau