Advertorial

SIP-Prokumda, Wujudkan Transparansi Pengawasan Produk Hukum Daerah

Kompas.com - 24/11/2018, 17:36 WIB

Semarang - Beragam inovasi dilakukan Pemerintah Provinsi Jateng di berbagai aspek, salah satunya aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Produk Hukum Daerah (SIP-Prokumda). Inovasi aplikasi bidang hukum ini sebagai upaya mewujudkan transparansi dalam proses pengawasan produk hukum daerah.

"Dalam aplikasi tersebut tidak hanya meliputi proses, namun juga subtansi. Silakan klik website Biro Hukum Setda Jateng nanti bisa kita lihat produk hukum sudah sampai mana. Apakah masih naskah akademik, konsultasi publik atau tahap lainnya," ujar Sekda Jateng Dr Ir Sri Puryono KS MP saat memberi sambutan pada peluncuran dan sosialisasi aplikasi SIP-Prokumda di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (22/11).

Mengenai subtansi, Sekda mencontohkan tata ruang, apakah sudah sesuai peraturan perundangan. Selain itu mengenai produk hukum pajak dan retribusi daerah juga harus ekstra hati-hati karena jangan sampai membuat produk hukum justru menghambat investasi.

"Terlebih Jateng saat ini merupakan daerah yang seksi berinvestasi, sehingga pemprov memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan investor dengan mudah, murah, cepat, dan akuntabel," terangnya.

Sekda mengapresiasi inovasi berupa aplikasi yang dikelola oleh Biro Hukum Setda Jateng tersebut. Terlebih seiring perkembangan teknologi informasi yang kian pesat akan membawa manusia pada peradaban yang semakin maju. Sehingga apabila tidak membuat perubahan akan tertinggal.

Selain itu, kesadaran masyarakat akan hak asasi dan demokrasi, menuntut keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan yang semakin baik. Inovasi dan berbagai bentuk pelayanan perlu didorong untuk menghasilkan kinerja yang lebih mudah, murah dan lebih baik.

Menurutnya, inovasi SIP-Prokumda sangat relevan untuk terus didorong dan dikembangkan. Sri Puryono berharap aplikasi ini tidak hanya digunakan oleh Biro Hukum selaku pengampu evaluasi Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, ke depan aplikasi itu juga digunakan untuk layanan evaluasi raperda yang diampu oleh beberapa SKPD provinsi.

Agar aplikasi ini berkesinambungan maka perlu sinergi dan komitmen antarpenyedia informasi, supaya selalu melaksanakan updating data. Sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat benar-benar valid sesuai data nyata.

"Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh informasi tersebut maka akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat, sehingga akan merubah imej dari 'Ada Apa-Apanya' menjadi 'Apa-Apa Ada'," bebernya.

Alumnus UGM itu menambahkan, terkait aplikasi Sistem Pengendalian dan Konsultasi Raperda Pajak dan Daerah dan Retribusi Daerah (Sipensi PDRD) yang diluncurkan oleh direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja dalam proses konsultasi dan evaluasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Mendagri. Diharapkan hal itu juga dilaksanakan oleh Bagian Hukum pemerintah kabupaten dan kota.

Senada disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Indrawasih. Dia menjelaskan, terealisasinya pembangunan aplikasi SIP-Prokumda diharapkan dapat memenuhi salah satu bentuk keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Tentu sistem itu dibutuhkan para pemangku kepentingan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

"Secara teknis operasionalisasi aplikasi ini juga sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, yang nantinya dapat diintegrasikan dengan jaringan informasi yang ada di lingkungan Pemprov Jateng," katanya.

Munculnya ide inovasi untuk pembangunan aplikasi SIP-Prokumda ini, terang Indrawasih, diprakarsai oleh Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kota dan JDIH yang kebetulan sedang melaksanakan Diklatpim III di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau