KOMPAS.com – Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sakpole e-Samsat. Aplikasi Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Online ini akan memudahkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Ganjar Pranowo berharap dengan semakin mudahnya membayar pajak kendaraan, dapat menumbuhkan kesadaran para wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak.
"Nanti orang yang bayar pajak setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadgetnya dan bisa membayar dari mana saja," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (26/11/2018).
Ganjar sendiri mengatakan itu saat meluncurkan Sakpole e-Samsat di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (25/11/2018).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, saat ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup bagus dan terus meningkat, tetapi perlu dioptimalkan lagi.
Ini karena banyak kendaraan yang belum optimal membayar pajak karena faktor lupa, berhenti atau bahkan sengaja.
"Untuk mengantisipasi itu kami akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa," katanya.
Perlu diketahui aplikasi Sakpole e-Samsat tersebut dapat diunduh di play store. Namun agar berfungsi secara maksimal harap mengunduh aplikasi versi ke-18.
Lebih lanjut Gubernur Jateng tersebut mengatakan, inovasi pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan Pemprov Jateng ini bakal dijadikan rujukan program nasional. Mengingat tingginya kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng Ihwan Sudrajat mengatakan, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jateng untuk tahun berjalan cukup bagus.
Tingkat kepatuhannya mencapai 94 persen, tapi secara umum sekitar 70 persen. Masih terdapat 30 persen yang belum bayar per awal November ini. Dengan capaian tersebut, Ihwan optimis mampu mencapai target.
"Target untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) tahun ini Rp 7,2 triliun. Untuk PKB Rp 4 triliun, BBNKB mencapai Rp3,2 triliun. Realisasi 94 persen. Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor di daerah mencapai 38 persen. Kalau ditambah bea balik nama sebesar 65 persen," katanya.
Selain Ganjar dan Ihwan, hadir dalam peluncuran tersebut Sekda Jateng Sri Puryono, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono serta Pangdam IV Diponegoro Mayjend TNI Wuryanto, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng Ihwan Sudrajat.