Kilas

Pemprov Jateng Luncurkan Aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/11/2018, 15:19 WIB

KOMPAS.com – Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sakpole e-Samsat. Aplikasi Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Online ini akan memudahkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Ganjar Pranowo berharap dengan semakin mudahnya membayar pajak kendaraan, dapat menumbuhkan kesadaran para wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak. 

"Nanti orang yang bayar pajak setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadgetnya dan bisa membayar dari mana saja," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (26/11/2018).

Ganjar sendiri mengatakan itu saat meluncurkan Sakpole e-Samsat di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (25/11/2018). 

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, saat ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup bagus dan terus meningkat, tetapi perlu dioptimalkan lagi.

Ini karena banyak kendaraan yang belum optimal membayar pajak karena faktor lupa, berhenti atau bahkan sengaja.

"Untuk mengantisipasi itu kami akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa," katanya.

Perlu diketahui aplikasi Sakpole e-Samsat tersebut dapat diunduh di play store. Namun agar berfungsi secara maksimal harap mengunduh aplikasi versi ke-18.

Lebih lanjut Gubernur Jateng tersebut mengatakan, inovasi pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan Pemprov Jateng ini bakal dijadikan rujukan program nasional. Mengingat tingginya kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng Ihwan Sudrajat mengatakan, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jateng untuk tahun berjalan cukup bagus.

Tingkat kepatuhannya mencapai 94 persen, tapi secara umum sekitar 70 persen. Masih terdapat 30 persen yang belum bayar per awal November ini. Dengan capaian tersebut, Ihwan optimis mampu mencapai target.

"Target untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) tahun ini Rp 7,2 triliun. Untuk PKB Rp 4 triliun, BBNKB mencapai Rp3,2 triliun. Realisasi 94 persen. Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor di daerah mencapai 38 persen. Kalau ditambah bea balik nama sebesar 65 persen," katanya.

Selain Ganjar dan Ihwan, hadir dalam peluncuran tersebut Sekda Jateng Sri Puryono, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono serta Pangdam IV Diponegoro Mayjend TNI Wuryanto, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng Ihwan Sudrajat.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau