Kilas

Warga Jateng, Begini Cara Gunakan "Sakpole E-Samsat"

Kompas.com - 26/11/2018, 18:00 WIB


KOMPAS.com –
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sakpole E-Samsat.

Peluncuran dilakukan saat acara Car Free Day (CFD) di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (25/11/2018). Ganjar berharap masyarakat dapat memanfatkan aplikasi itu untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang mengantre ke kantor Samsat.

"Nanti orang yang bayar pajak setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadgetnya dan bisa membayar. Ini akan dijadikan contoh nasional. Mudah-mudahan semuanya nanti akan mudah membayar," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (26/11/2018).

Bagi warga Jawa Tengah yang ingin menggunakannya, aplikasi tersebut perlu di-download dulu lewat play store. Adapun langkah-langkah penggunaannya seperti berikut ini:

1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat versi 18 di play store
2. Pilih “Pendaftaran”
3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4. Klik “Daftar”
5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
8. Jika setuju klik “Lanjut”
9. Pilih cara pembayaran dan banknya
10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11. Catat dan simpan kode bayar
12. Klik “Bayar”
13. Klik “Selesai”

Ilustrasi Sakpole E-SamsatDok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ilustrasi Sakpole E-Samsat
Kemudian, untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), kunjungi mesin cetak SKPD di kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran, warga secara otomatis akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dilihat pada menu “Kode Bayar” di aplikasi Sakpole E-Samsat, lalu download bukti bayar.

Selanjutnya, mencetak SKPD secara mandiri dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat mengatakan tingkat kepatuhan pajak kendaraan 2018 berjalan cukup bagus walau terdapat 30 persen yang masih belum bayar.

"Target untuk Pajak Kendaraan (PK) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) Rp 7,2 triliun. Untuk PK Rp 4 triliun BPNKB mencapai Rp 3,2 triliun. Realisasinya mencapai 94 persen. Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor di daerah mencapai 38 persen. Kalau ditambah bea balik nama sebesar 65 persen," ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau