KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sakpole E-Samsat.
Peluncuran dilakukan saat acara Car Free Day (CFD) di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (25/11/2018). Ganjar berharap masyarakat dapat memanfatkan aplikasi itu untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang mengantre ke kantor Samsat.
"Nanti orang yang bayar pajak setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadgetnya dan bisa membayar. Ini akan dijadikan contoh nasional. Mudah-mudahan semuanya nanti akan mudah membayar," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (26/11/2018).
Bagi warga Jawa Tengah yang ingin menggunakannya, aplikasi tersebut perlu di-download dulu lewat play store. Adapun langkah-langkah penggunaannya seperti berikut ini:
1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat versi 18 di play store
2. Pilih “Pendaftaran”
3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4. Klik “Daftar”
5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
8. Jika setuju klik “Lanjut”
9. Pilih cara pembayaran dan banknya
10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11. Catat dan simpan kode bayar
12. Klik “Bayar”
13. Klik “Selesai”