Kilas

Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK, Ganjar Beberkan Kiatnya

Kompas.com - 06/12/2018, 15:01 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Pemprov Jateng meraih penghargaan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik.

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Penghargaan tersebut bukan kali pertama yang diterima Pemprov Jateng dari KPK. Pada 2015, Pemprov Jateng berhasil meraih penghargaan pengendalian gratifikasi dengan jumlah laporan gratifikasi terbanyak.

Kemudian di tahun 2016, KPK memberikan penghargaan pencegahan gratifikasi. Kategori yang diperoleh, yaitu Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Lalu pada 2017 Jateng dinyatakan sebagai pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan LHKPN terbaik.

"Kalau harta kekayaan dilaporkan dengan transparan, gratifikasi sudah mulai ditolak atau kalaupun diterima dikelola dengan baik, dilaporkan kepada KPK. Maka kita harapkan perilaku tidak korup itu makin bisa ditunjukkan," ucap Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com.

Jurus yang diterapkan

Dibalik keberhasilannya dalam memberantas perilaku korupsi di lingkungan pemerintahan, ada sejumlah jurus yang diterapkan Ganjar pada jajarannya. Jurus guyur kepala dalam 'filsafat orang mandi' menjadi salah satu yang diterapkan.

Makna dari filsafat tersebut adalah ketika menggunakan gayung saat menyiram tubuh dengan air. Menurut Ganjar, ketika menyiram tubuh dari kepala, maka bagian lain di bawahnya akan ikut basah tersiram air.

“PNS itu gampang diatur, tergantung disiramnya dari mana. Mudah-mudahan pemimpin mau siram dari kepalanya sendiri,” katanya.

Jurus lain yang dilakukan adalah tertib melakukan pelaporan harta kekayaan dan pengelolaan gratifikasi secara bijak. Upaya tersebut bukan sekadar instruksi, namun secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 770/4 tentang ketentuan pelaporan LHKPN.

Baca jugaLawan Tengkulak, Ganjar dan Buwas Luncurkan Operasi Pasar Gaya baru

Surat Keputusan tersebut mewajibkan pejabat Pemprov Jateng eselon I-IV, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMD Jateng untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Hasilnya, dalam 4 tahun ini Pemprov Jateng selalu diganjar penghargaan dari KPK.

Hal ini pun ditularkan pada DPRD Provinsi Jateng yang kali ini juga turut menerima penghargaan sebagai DPRD dengan penerapan LHKPN terbaik.

Lebih lajut, jurus-jurus itu merupakan sebagian kecil dari banyaknya indikator mereformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan bersih.

Menurut Ganjar, dengan melaporkan harta kekayaan dan gratifikasi, aparat pemerintah bisa bernapas lega karena akan mendapatkan bimbingan langsung dari KPK, sehingga tidak lagi dihantui rasa bersalah.

Namun, mengubah perilaku saja tidak cukup, harus diimbangi dengan pembangunan sistem yang transparan.

"Tetek-bengeknya (hal-hal lainnya) harus kita siapkan, dari memperbaiki sistem, tidak ada pungli, online sistem, ini kita sampaikan terus kepada teman-teman untuk memperbaiki. Sehingga pemerintahan bersih bisa terwujud," jelas Ganjar.

Ganjar berpendapat, kombinasi dari perbaikan perilaku serta sistem yang diciptakan Pemprov Jateng dapat menjadi tolak ukur bagi masyarakat. Khususnya pengusaha di wilayah Jateng untuk turut mengimbangi.

Menurut dia, pengusaha memang sangat menghendaki hal tersebut karena tidak memperlambat laju dunia usaha.

"Kami senang masyarakat Jateng melaporkan, pengusaha melaporkan, pungli dilaporkan termasuk sistem apa yang mesti dipakai kita perbaiki, termasuk investasi yang bagus. Di Jateng saat ini mulai dikurangi orang ketemu orang (pengusaha dan pejabat). Orang ketemu orang kalau konsultasi mengalami kesulitan saja, dan itu sangat efektif mengurangi korupsi," katanya.

Ganjar berharap, virus-virus yang dia ciptakan itu mampu menyebar. Bukan hanya di kalangan pejabat dan masyarakat Jawa Tengah, tapi bagi pemimpin dan masyarakat daerah lain di Indonesia.

"Karena hal-hal baik, hal-hal positif harus kita tunjukkan dan tularkan," pungkasnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau