Advertorial

Kunjungi Seoul, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Pastikan Pelindungan Bagi PMI

Kompas.com - 11/12/2018, 15:26 WIB

 

Seoul, 9 Desember 2018 – Memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh Pekerja Indonesia merupakan bentuk kehadiran Negara yang di amanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali perlindungan bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.  Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 1 Agustus 2017 jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 349,7ribu orang.

Untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan memperkenalkan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada para PMI, baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah ditempatkan di Luar Negeri. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan melakukan sosialisasi langsung kepada para PMI di Korea Selatan. Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif, beserta Ketua  dan Anggota Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono, Rekson Silaban, dan Eko Darwanto.

"Interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan", jelas Krishna. "Pada kesempatan kali ini, saya terjun sendiri untuk berinteraksi langsung dan mendengar masukan, pendapat, hingga kendala yang mungkin terjadi. Karena untuk kantor perwakilan kami juga memang belum tersedia di luar negeri karena satu dan lain hal", ungkap Krishna.

Sejalan dengan Krishna, Guntur menambahkan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI, baik kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran ataupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan. "Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan KBRI di Seoul atas kesediaannya sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi perlindungan PMI di Kantor KBRI ini", ucapnya. Sosialisasi kepada para PMI ini dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan, Senin (10/12), dan kehadiran perwakilan PMI didominasi oleh PMI yang bekerja pada sektor Manufaktur dan pelayaran.

Di Korea Selatan sendiri, terdapat 29ribu PMI ditambah dengan 5 ribu orang ABK (Anak Buah Kapal) dengan masa kontrak rata-rata 4 tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama. "Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pasca berakhirnya kontrak kerja mereka berakhir, sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang", terang Krishna.

Seperti diketahui, masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir dan mengakibatkan mereka bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korea Selatan sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pasca berakhirnya kontrak kerja mereka di Korea Selatan. Untuk itu, KBRI Korea Selatan meminta dukungan berbagai pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan dalam bentuk pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya. Selain itu, KBRI Korea Selatan juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan, maupun saat penempatan. Harapan lainnya adalah perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan juga disampaikan dalam kesempatan ini. Manfaat yang lebih baik dari jaminan sosial di Korea harus dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti bentuk perlindungan atas risiko kematian, yang tidak hanya memberikan santunan kematian, namum jika memungkinkan juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah.

"Usaha kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja akan terus kami tingkatkan, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman. Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud", pungkas Krishna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com