Advertorial

Kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Pastikan Seluruh PMI Terlindungi

Kompas.com - 23/12/2018, 09:09 WIB

Jakarta, 21 Desember 2018. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus mendapatkan perhatian oleh Pemerintah.  Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tentang  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia.  Untuk memberikan kepastian Perlindungan bagi PMI di negara penempatan, bertempat di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri RI, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia.  Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenlu Bapak Duta Besar Mayerfas dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Bapak Agus Susanto.

Melalui Nota Kesepahaman Bersama ini nanti nya, Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pertukaran dan pemanfaatan data terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, sosialisasi bersama, dan melaksanakan kerjasama strategis lainnya dalam rangka mewujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi PMI.

“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini nanti nya diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh PMI yang ada di negara penempatan dan membantu dalam hal melakukan diseminasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI serta dapat memfasilitasi kerjasama strategis BPJS Ketenagakerjaan dengan institusi jaminan sosial di negara penempatan dalam rangka perluasan layanan.”, ujar Agus.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait Perlindungan Jaminan sosial bagi PMI. Saat ini PMI yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 365.250 orang dari berbagai negara penempatan di seluruh dunia.  Dimana berdasarkan data Kemenlu, terdapat 3.000.000 WNI yang berada di luar negeri dimana lebih dari 90% diantaranya merupakan PMI. Sebagai besar PMI tersebut bekerja pada sektor domestik di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Taiwan, dan Singapura.

“Kami menyadari angka ini tentunya masih jauh dari jumlah PMI kita yang bekerja di luar negeri. Kerjasama yang kami lakukan sekarang ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan paripurna bagi seluruh PMI agar nantinya dapat bekerja dengan tenang dan aman karena telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.”, tambah Agus.

-- -

Sekretaris Jenderal Kemenlu Duta Besar Mayerfas pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerjasama Kemenlu dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian dari strategi besar pembangunan sistem pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri termasuk PMI.  Sebagaimana uang di amanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara khusus diharapkan agar kerjasama pertukaran dan pemanfaatan data antara sistem informasi Portal Peduli WNI Kemenlu dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian perlindungan bagi PMI di Luar Negeri.

Selama periode 2015-2018, Kemenlu bersama dengan perwakilan RI diluar negeri telah menangani 65.000 kasus PMI di seluruh dunia. Mulai dari kasus-kasus Ketenagakerjaan hingga kasus-kasus pidana yang melibatkan PMI sebagai korban ataupun pelaku.

“Dari kasus-kasus yang terjadi melibatkan PMI di Luar negeri, kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari solusi bagi para PMI pada saat mengalami resiko dalam melakukan pekerjaannya di Luar negeri.  Selain itu Perlindungan yang kami berikan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi dan membatu pekerja Indonesia khusus nya PMI untuk menjadi pekerja yang produktif dan dapat bersaing dengan pekerja dari negara lainnya.”, pungkas Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau