Advertorial

Hasilkan Kinerja Positif di 2018, OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama untuk Sektor Keuangan di Tahun 2019

Kompas.com - 14/01/2019, 13:06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan berhasil menjaga tren positif dan stabilitasnya sepanjang tahun 2018. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2019 yang mengangkat tema “Kolaborasi Membangun Optimisme dan Akselerasi Pertumbuhan Berkelanjutan”.

Pertemuan ini dilaksanakan di Jakarta, Jumat (11/1) lalu dan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Hadir pula sejumlah pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, kepala daerah, serta pimpinan podok pesantren dan pengurus Bank Waqaf Mikro yang telah beroperasi.

MEnurut OJK, sepanjang tahun 2018 kondisi perekonomian tanah air terpantau sehat dan stabil. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 5,15 persen dan inflasi yang terkendali di level 3,13 persen. Selain itu, intermediasi sektor keuangan pun terjaga dengan baik, misalnya pertumbuhan kredit perbankan yang meningkat menjadi 12,9 persen (naik dari 8,24 persen di tahun 2017) dan kinerja intermediasi lembaga pembiayaan yang tumbuh sekitar 6 persen.

- -

Profil resiko kredit dan pembiayaan pun cukup terjaga. Rasio gross NPL perbankan menurun sebesar 2,37 persen (net 14 persen), rasio NPF 2,38 persen (net 0,79 persen), dan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio) meningkat menjadi 92 persen. Rasio alat likuid terhadap Non-core Deposit dan Liquidity-Coverage Ratio (LCR) masing-masing sebesar 102,5 persen dan 184,3 persen, jauh di atas threshold 50 persen dan 100 persen.

Sementara itu, tren positif juga turut terjadi di pasar modal. Sepanjang 2018, tercatat ada 62 emiten baru dengan penghimpunan dana senilai Rp 166 triliun dan total dana kelolaan investasi mencapai Rp 746 triliun. Permodalan lembaga jasa keuangan juga dinilai cukup memadai dengan Capital Adequacy Ration (CAR) perbankan sebesar 23,32 persen, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing 315 persen dan 412 persen, jauh di atas threshold 120 persen dengan gearing ratio 2,97 kali.

- -

“Capaian 2018 ini merupakan modal yang penting bagi industri jasa keuangan untuk tumbuh lebih baik dan meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan katalis keberhasilan reformasi struktural,” tutur Wimboh.

Ke depannya, OJK optimis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut. Perekonomian diperkirakan akan tumbuh hingga 5,3 persen dengan inflasi terjaga di sekitar level 3,5 persen. Begitu pula dengan pertumbuhan kredit perbankan di kisaran 13 persen dan peningkatan dana pihak ketiga sebesar 8-10 persen. Optimisme ini juga tercermin dalam Rencana Bisnis Bank 2019 yang menargetkan ekspansi kredit dan dana pihak ketiga tumbuh masing-masing sebesar 12,06 persen dan 11,49 persen.

OJK pun telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif ntuk mendukung pembiayaan sektor prioritas pemerintah untuk mendorong kelanjutan tren positif tersebut. Pertama, memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Kedua, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, subtitusi impor, pariwisata, maupun sektor perumahan. Selain itu, OJK akan terus berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Selanjutnya, OJK akan mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk serta layanan keuangannya dengan manajemen resiko yang memadai. Terakhir, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi serta perizinan yang lebih cepat, termasuk percepatan fit and proper test dari 30 hari menjadi 14 hari kerja.

Kebijakan dan inisiatif tersebut tentu membutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan. Karenanya, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan untuk berkolaborasi untuk membangun optimisme bersama untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan penghargaan kepada dua tokoh yang dipilih OJK karena perannya dalam mendorong kemajuan industri jasa keuangan dan inklusi keuangan di Indonesia. Penghargaan Tokoh Milenial Keuangan diberikan kepada Adrian Gunadi atas perannya menginisiasi fintech. Sementara Tokoh Akses Keuangan diberikan kepada KH Najib Abdul Khodir Munawir, Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Jogjakarta yang berhasil memajukan Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau