kabar mpr

Menerjang Berbagai Tantangan Bangsa Melalui Empat Pilar MPR RI

Kompas.com - 29/01/2019, 21:27 WIB

Wakil Ketua MPR RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Evert Ernest Mangindaan, S.IP mengungkapkan bahwa pegangan hidup seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai bidang adalah Empat Pilar MPR.

Empat Pilar tersebut adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

"Jadi rakyat Indonesia tidak perlu mencari-cari kemana-mana lagi, semuanya ada lengkap di Empat Pilar. Ada hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan sesama dan hubungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan di hadapan lebih dari 500 pimpinan dan anggota Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (DPP IPKANI) Provinsi Sulawesi Utara serta masyarakat umum dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pada Selasa (29/01/2019) di Aula Mapalus, Manado, Sulawesi Utara.

Para peserta sosialiasi yang terdiri dari lebih dari 500 pimpinan dan anggota DPD IPKANI serta masyarakat umum (Dok. MPR RI)- Para peserta sosialiasi yang terdiri dari lebih dari 500 pimpinan dan anggota DPD IPKANI serta masyarakat umum (Dok. MPR RI)

Dalam paparannya, Mangindaan menekankan bahwa untuk memahami keseluruhan dari Empat Pilar terutama konstitusi bangsa atau UUD NRI Tahun 1945, rakyat Indonesia mesti memahami inti dari setiap alinea pada Pembukaan UUD.

Inti dari alinea tersebut di antara lain yakni mulai dari hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal, Indonesia sebagai bangsa pejuang, Indonesia sebagai bangsa yang bertuhan, dan tujuan nasional serta rumusan Pancasila. "Jadi jangan remehkan Pembukaan UUD kita karena itu inti hidup bangsa Indonesia harus dipahami dengan betul terutama untuk generasi muda Indonesia," dirinya menambahkan.

Memahami dan tidak meremehkan Pembukaan UUD, lanjut Mangindaan, sangat penting di tengah-tengah bangsa Indonesia menghadapi banyak sekali tantangan baik tantangan dari dalam maupun tantangan global yang sangat berpotensi melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pemberian cenderamata oleh Ketua DPD IPKANI yang baru saja dilantik kepada Wakil Ketua MPR RI E. E. Mangindaan (Dok. MPR RI)- Pemberian cenderamata oleh Ketua DPD IPKANI yang baru saja dilantik kepada Wakil Ketua MPR RI E. E. Mangindaan (Dok. MPR RI)

"Namun, patut disyukuri, saya rasa seluruh rakyat Indonesia termasuk rakyat Sulawesi Utara dan saya sangat tahu betul itu sudah sangat memahami. Sebagian besar dari mereka sudah mengerti dan memahami Empat Pilar terutama Pancasila bahkan sudah mengamalkannya mungkin tanpa mereka sadari dan juga dengan kesadaran diri.  Buktinya sampai sekarang NKRI tetap tidak tergoyahkan walaupun banyak sekali hambatan, bangsa ini sudah lalui itu semua," ujarnya.

Mangindaan yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara pada periode tahun 1995-2000 itu mengungkapkan, saat menjabat Gubernur keluar sebuah istilah pemersatu yang sangat luar biasa yakni “Torang Samua Basudara”, dan istilah tersebut masih terpelihara hingga kini.

"Intinya, pemahaman kita dan pengamalan kita soal Pancasila hanya harus dijaga saja dan dirawat dengan baik dengan segala upaya yang ada.  Menjaga, merawat dan terus mendalami Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya adalah tanggung jawab kita semua rakyat Indonesia dengan saling mendukung satu sama lain sebagai bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia," tandasnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau