Advertorial

DanaRupiah, Solusi Pinjaman Digital Masa Kini

Kompas.com - 20/02/2019, 11:23 WIB

Solusi ketika tanggal tua, anak-anak belum bayaran sekolah, mendadak salah satu anggota keluarga terkena musibah, saat kritis, atau uang di dompet tinggal selembar, saat ini begitu mudah. Bermodal e-KTP sejumlah dana bisa langsung masuk ke rekening.

Tapi apakah solusi seperti itu aman di kemudian hari? Pertanyaan itu dijawab pada acara Young On Top Talk (YOT Talk) bertema Strategi Pengaturan Keuangan Digital Masa Kini dengan Platform Peer to Peer Lending (P2P Lending).

Acara itu diselenggarakan Sabtu, (16/02/2019) di aula lantai 10,gedung E, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sebanyak 156 peserta hadir untuk menyimak pemaparan dari para narasumber yang ahli di bidangnya. Salah satu narasumber adalah Business Development Manager DanaRupiah, Christine Tandeans.

Acara langsung dimoderatori oleh dosen Universitas Brawijaya sekaligus pendiri creativestor.id, Detha Alfian Fajri.

Jalannya acara

Jalannya talkshow diawali dengan pertanyaa moderator tentang apa itu P2P lending. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh para narasumber yang hadir.

“P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet," jelas salah satu narasumber.

Jawaban itu langsung ditanggapi oleh Christine. Ia mengatakan, perlu kejelian melihat jasa keuangan online. Hal itu karena ada P2P yang sudah teregistrasi dan ada pula yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

-- -

“Untuk lebih jelasnya, para calon nasabah bisa cek dulu list-nya di website OJK sebelum meminjam agar merasa lebih aman,” lanjut Christine.

Diketahui ada sebanyak 98 financial technology (fintech) legal yang sudah terdaftar di situs web OJK. Sementara hingga Februari 2019, ada 635 fintech ilegal yang merajalela. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada saat memilih aplikasi pinjaman online.

Peran OJK dalam pengawasan fintech

Talkshow masih berlanjut. Selanjutnya giliran salah satu peserta yang menanyakan seputar peranan OJK. Para narasumber menjelaskan, peran OJK sebagai wasit mulai bulan Februari ini adalah fokus dan tegas menghentikan serta memangkas fintech ilegal.

Penghentian dimulai dari marketnya di Google, aplikasinya di Playstore, dan akan menindak secara pidana fintech ilegal yang beroperasi. Selain itu, OJK sudah membuat daftar fintech legal dan ilegal yang bisa dilihat melalui situs web resmi OJK.

Pada acara YOT Talk itu, DanaRupiah menjadi satu-satunya layanan jasa keuangan yang memiliki aplikasi untuk Lender (Pemberi Pinjaman).

-- -

Hal ini menunjukkan DanaRupiah sudah satu langkah di depan untuk menawarkan servis platform keuangan yang lebih lengkap bagi masyarakat Indonesia. Kebutuhan nasabah bisa terpenuhi, baik untuk pinjaman atau investasi.

Sekali lagi, DanaRupiah mampu membuktikan diri sebagai aplikasi yang sangat kredibel dan tepercaya dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang keuangan. Talkshow berdurasi hampir 5 jam ini juga semakin membuat peserta lebih mengerti soal fintech. 

Siap bantu kebutuhan masyarakat yang mendesak

Ditemui di tempat berbeda, CEO Dana Rupiah, Andy Zhang menyampaikan, fintech hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. DanaRupiah siap membantu kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak sehingga kebutuhan itu cepat terpenuhi.

"Jadi market dari fintech di sini bukan memberi peluang masyarakat berutang untuk memenuhi kebutuhan lifestyle-nya, melainkan bagaimana menjadi solusi di saat yang genting dengan cara yang mudah dan cepat, tanpa melalui proses yang rumit," papar Andy.

Dinginnya Kota Malang tidak menyurutkan peserta untuk aktif menggali persoalan fintech. Hal ini membuat talkshow semakin hangat dengan keseruan yang terjalin antara narasumber dan peserta.

"Setelah talkshow ini, kami berharap masyarakat bisa lebih jeli dalam mencari solusi pinjaman digital agar tidak terjebak dalam fintech ilegal di kemudian hari," tutup moderator.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau