Advertorial

PPNPN Istana Kepresidenan Jakarta Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 02/03/2019, 09:00 WIB

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia Jakarta telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diresmikan dengan penyerahan secara simbolis Sertifikat dan 125 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan  oleh Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan,  Tarimantan S Saragih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Erni Purnamawati kepada Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan  Istana Kepresidenan Jakarta , Rika Kiswardani di Wisma Negara, Jakarta Pusat, Rabu (2702).

Erni mengatakan, “Kami mengapresiasi kepedulian Tim Istana Kepresidenan untuk mendaftarakan PPNPN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah Undang-undang.”

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh tenaga kerja atas segala resiko yang terjadi pada saat melakukan aktivitas pekerjaan sehingga pekerja merasa lebih tenang dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas.

“Terima kasih kepada Tim Istana atas kerjasamanya yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PPNPN istana yang mendapatkan perlindungan dari 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) dan kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah menjadi peserta secara otomatis PPNPN Istana ini memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan seperti contohnya untuk program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja,  maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan jika sampai mengakibatkan meninggal dunia maka ahwi waris berhak untuk santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.  Namun  jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian dengan nilai maksimal Rp36 yang merupakan manfaat program Jaminan Kematian.  Sedangkan untuk program JHT, selain sebagai tabungan hari tua, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan seperti pinjaman kepemilikan rumah dan diskon di ribuan merchant kerjasama, jelas Erni.

Sementara di tempat yang sama Rika menyampaikan,”Kami dan Jajaran pimpinan sepakat bahwa keselamatan kerja ini menjadi hal yang penting, tidak hanya keamanan dan keselamatan Bapak Presiden saja namun seluruh elemen di lingkungan Istana.  Pekerja PPNPN di lingkungan Istana perlu untuk dijaga kemanan dan kenyamanan kerjanya agar keluarga dirumah pun tenang,”

Berdasarkan data tahun 2018, diketahui bahwa sebanyak 1,5 Juta pekerja Non ASN di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selain 50 Juta pekerja kategori lainnya yang juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan didaftarkan pegawai Non ASN atau  PPNPN ini pada program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh untuk lembaga atau instansi lainnya agar lebih sadar dan memperhatikan perlindungan masyarakat pekerja di linkungannya dan jika pekerja sudah terlindungi dari resiko-resiko kerja semoga  mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif, tutup Erni di akhir acara”

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau