Advertorial

Parpol Boleh Beda, Pilihan Presiden Boleh Tak Sama, untuk DPD RI Pilih Jimly

Kompas.com - 12/04/2019, 20:53 WIB

Siapa yang tidak mengenal Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Selain sebagai akademisi ternama di Indonesia dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Prof. Jimly yang kelahiran 17 April 1956 di Palembang, Sumatera Selatan ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang pertama.

Sebagai akademisi nasional, Prof. Jimly banyak mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara. Deretan jabatan strategis yang diembannya telah banyak memberikan kontribusi, khususnya di bidang hukum dan politik.

Pada tahun 2012, beliau dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebuah lembaga yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan KPU. Seperti yang kita ketahui, DKPP diperkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga dunia.

Prof Jimly selain sebagai Ketua MK pertama, beliau juga merupakan pendiri MK dan menjabat sebagai ketua dari tahun 2003-2008. Rekam jejaknya di MK inilah, Prof Jimly dikenal dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.

Kontribusi dan pemikiran-pemikirannya tidak berhenti sampai disitu. Prof Jimly terus berkomitmen untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara ini, dari beberapa lembaga yang dirasa sangat penting peran dan fungsinya untuk membuat perubahan kepada rakyat.

Oleh karena itu, saat ini Prof Jimly memilih mencalonkan diri untuk maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Bermodal keikhlasan dan tanpa dukungan dari partai politik. Alasan-alasan tersebut yang membuatnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Sebab menurutnya, banyak hal yang dibenahi di lembaga tersebut.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini menargetkan. Jika dirinya telah diamanatkan oleh rakyat sebagai anggota DPD RI, tentu akan berusaha untuk menjadi ketua DPD RI agar bisa membenahi institusi tersebut kedepannya. Prof Jimly mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI melalui Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta dengan nomor urut 32.

Alasan lain untuk mendapatkan kursi ketua DPD RI, karena Prof Jimly dalam karir politik dan hukum di Indonesia, beliau banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum. Dirinya juga aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. (*)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com