KOMPAS.com –Anda yang tahun ini hendak menyekolahkan anak di sekolah dasar atau menengah negeri (SMP/SMA/SMK) tentu akan berhadapan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru.
Hal itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah sesuai persyaratan yang diterapkan oleh sistem tersebut. Agar tidak bingung, Anda perlu mengetahui seputar sistem PPDB berikut ini:
1 Konsep dasar PPDB Zonasi
Ada tiga jalur PPDB yang harus dilewati calon siswa saat akan mendaftar, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.
PPDB Jalur Zonasi
Seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Kuota jalur ini adalah 90 persen dari kapasitas suatu sekolah.
Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas (sekolah inklusi). Sekolah negeri juga wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari daya tampung.
PPDB Jalur Prestasi
Calon siswa masih bisa mendaftar di sekolah negeri yang ada di luar zonasinya melalui jalur prestasi. Setiap sekolah negeri memiliki daya tampung 5 persen bagi calon siswa yang masuk melalui jalur ini.
Namun, calon siswa harus memiliki catatan prestasi berdasarkan hasil USBN/UN atau hasil lomba dan penghargaan akademik maupun non-akademik, baik tingkat nasional dan juga internasional.
PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur ini berlaku jika calon siswa harus berpindah domisili karena tugas orangtua/walinya di daerah lain. Sebesar 5 persen daya tampung sekolah adalah untuk jalur ini.
Calon siswa cukup melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang tempat otang tuanya bekerja. Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).
PPDB untuk Sekolah Dasar
Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahu pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar. Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru.
Sistem zonasi juga masih berlaku. Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.
2 Ketentuan keterangan domisili dalam PPDB 2019
Calon siswa yang hendak mendaftar sekolah harus melampirkan keterangan domisili berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB (tahun ajaran 2019/2020).
Kartu keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisii dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa yang menerangkan jika calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan.
3 Persyaratan PPDB 2019
Kesimpulannya syarat PPDB yang harus dipenuhi oleh calon siswa hanyalah jarak, usia maksimal, dan ijazah atau STTB. Sementara untuk PPDB SMA dan SMK, syarat tambahan adalah SHUN SMP.
Satu hal yang perlu diketahui adalah, hasil UN bukanlah syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua/wali. Hasil UN ini hanya digunakan untuk syarat administrasi dalam PPDB.
4 Latar belakang penerapan sistem PPDB 2019
Salah satu alasan pemerintah menerapkan sistem PPDB seperti sekarang ini adalah untuk menghapus status sekolah favorit. Hal itu karena selama ini penekanan “kompetisi” pada siswa hanya berdasar capaian prestasi akademik seperti nilai ujian.
Stigma sekolah favorit juga selama ini tidak adil bagi anak dari keluarga kurang mampu. Selain itu, kondisi kelas cenderung kurang heterogen sehingga guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetinsi diri.
Adanya label sekolah favorit, tidak jarang seorang siswa terpaksa menempuh perjalanan jauh setiap hari. Kerap terjadi pula praktik jual-beli kursi dan pungutan liar agar anak bisa bersekolah di sana.
Intervensi atau perhatian pemerintah pusat dan daerah selama ini pun cenderung lebih besar ditujukan pada sekolah favorit sehingga terkesan tidak adil. Pada akhirnya, penghapusan label sekolah favorit bertujuan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan.
Tentu sistem ini harus dikawal, baik itu dari pihat terkait atau masyarkat. Jika terdapat temuan pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud melalui:
Laman: ult.kemdikbud.go.id
Telepon: 021-570 3303 atau 021-5790 3020
SMS: 081 1976 929
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Masyarakat juga bisa mengadukan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melalui:
Laman; posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
SMS/WA: 081 1995 8020
Email: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id