Advertorial

Permudah Klaim Jaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bergengsi

Kompas.com - 19/07/2019, 23:10 WIB

Di zaman yang serba digital, hampir segala hal bisa didapatkan dengan mudah dari ujung jari saja. Mulai dari berbelanja kebutuhan sehari-hari, memesan makanan, hingga membuka rekening tabungan. Begitu pula dengan pelayanan public yang kini bisa diakses melalui berbagai aplikasi.

Salah satunya adalah inovasi BPJS Kesehatan yang berhasil mendulang penghargaan bergengsi, yaitu Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Aplikasi ini dikembangkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan telah diimplementasikan sejak 19 Maret 2018.

INSIDEN berhasil masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Semarang, Kamis (18/07/2019).

Aplikasi INSIDEN sendiri telah memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Jika sebelumnya koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual, dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan dan kantor cabang Jasa Raharja, kini dengan adanya INSIDEN, keluarga korban bisa melakukan proses penjaminan melalui web service secara real time. 

"Kini dengan hadirnya aplikasi INSIDEN, proses penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah. Dengan INSIDEN, keluarga korban tak perlu lagi mendatangi kedua kantor cabang tersebut karena proses koordinasi penjaminannya dilakukan melalui web service secara real time," kata Fachmi.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo, Fachmi juga menjelaskan bahwa INSIDEN juga membawa kemudahan tersendiri bagi BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan mitra kesehatan. Pasalnya koordinasi bisa dilakukan dengan lebih cepat. Pihak rumah sakit pun bisa memantau prosesnya sehingga lebih transparan.

"Di tengah revolusi industri 4.0 yang berkembang pesat, kami berupaya mengakomodir kebutuhan masyarakat melalui pengembangan aplikasi berbasis teknologi. Dengan hadirnya INSIDEN, koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat," ujar Fachmi menambahkan.

Perjuangan untuk mendapatkan posisi Top 99 ini juga tidak mudah karena INSIDEN harus berkompetisi dengan 3.156 proposal inovasi yang dikirimkan ke Kemenpan RB. Namun, akhirnya terpilih 99 inovasi yang terdiri atas atas 19 inovasi dari kategori kementerian, 5 inovasi dari kategori lembaga,12 inovasi dari kategori pemerintah provinsi, 41 inovasi dari kategori pemerintah kabupaten, 21 inovasi dari kategori pemerintah kota, dan 1 inovasi dari kategori BUMN.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau