Advertorial

Jangan Kerja Terus, Baca 5 Fakta ini dan Langsung Ambil Cuti

Kompas.com - 09/08/2019, 11:11 WIB

Meski merupakan hak bagi karyawan, masih banyak pekerja di Indonesia yang enggan mengambil cuti. Alasannya pun beragam, mulai dari atasan yang galak, dikejar deadline, hingga sistem perusahaan yang mempersulit karyawan untuk cuti. Akibatnya, tidak sedikit pekerja yang pasrah dan kerja terus-menerus.

Selain untuk menggunakan hak, ada sederet manfaat yang bisa diperoleh dengan mengambil cuti. Misalnya untuk menyegarkan pikiran, menjaga kesehatan, hingga sekedar beristirahat dari rutinitas.
Supaya semakin #BeraniCuti, baca dulu sederet fakta menarik seputar cuti di bawah ini. Mulai dari undang-undang hingga faktor kesehatan, semuanya mendukung kamu buat #BeraniCuti lho!

Hak cuti dilindungi oleh negara

Jangan salah, cuti adalah hak pekerja dan tercantum dalam undang-undang. Tidak percaya? Coba tengok lagi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) yang menyatakan bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh meniadakan hak cuti karyawan, baik atas alasan pekerjaan, kesibukan kantor, ataupun alasan lainnya.

Minimal 12 hari per tahun

Setiap karyawan memiliki hak cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Artinya, pekerja berhak mengajukan protes jika perusahaan memberikan jatah cuti kurang dari jumlah tersebut. Lalu bagaimana dengan karyawan dengan kontrak kerja kurang dari setahun? Jangan khawatir, hak cuti tahunan di bawah satu tahun diatur dalam kesepakatan dengan perusahaan. Kesepakatan ini pun bentuknya beragam, bisa berupa Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja. Pastikan hal ini tercantum dan baca dokumen tersebut dengan teliti agar hak kamu tetap terjamin di kemudian hari.

- -
Apakah ketika karyawan sakit jatah cuti terpotong?

Tidak selalu demikian. Hal ini kembali mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. Karenanya, perusahaan wajib memberikan penjelasan sedetail mungkin kepada karyawan tentang aturan cuti tahunan. Termasuk apakah cuti dipotong atau tidak bila karyawan berhalangan masuk kantor karena sakit.

Berhak dibayar gaji pokok

Walaupun mengambil cuti, karyawan tetap berhak mendapatkan gaji pokok tanpa pemotongan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang. Jadi, jangan diam saja jika gaji pokok kamu dipotong sebagai konsekuensi dari mengambil hak cuti tahunan. Meski begitu, tidak ada jaminan tunjangan kamu tidak dipotong. Sebab biasa saja sebagian peraturan soal tunjangan di sebuah perusahaan dihitung berdasarkan kehadiran atau faktor-faktor lain, seperti uang makan dan transportasi.

Cuti itu menyehatkan

Kerja berlebihan bisa berdampak buruk kepada kesehatan. Selain rentan stres dan depresi, kamu juga berpotensi mengalami gangguan asam lambung, penyakit gula, bahkan serangan jantung. Dengan cuti, kamu dapat berlibur sejenak dari segala rutinitas dan mengembalikan lagi kebugaran tubuh serta pikiran. Dengan demikian, kamu bisa bekerja dengan lebih produktif dan bahagia.

Sudah #BeraniCuti? Sekarang waktunya untuk mencari tempat liburan yang seru. Inspirasi destinasi liburan bisa kamu dapatkan dari mana saja, misalnya lewat tagar #LintasiIndonesiamu . Lengkapi juga referensi kegiatan dan rekomendasi liburanmu dengan klik di sini. Ada berbagai topik menarik seputar kuliner, destinasi, dan hal-hal menarik lainnya dari berlibur di Indonesia yang bisa kamu pilih.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau