Advertorial

Kelola YKP, Pemkot Surabaya Mampu Efisiensi Hingga Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 20/08/2019, 16:26 WIB

Sejak resmi menerima Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 18 Juli 2019, Pemkot Surabaya langsung tancap gas. Bahkan, tiga hari sebelum momen serah-terima tersebut, telah dilakukan pengambilan sumpah sejumlah pejabat pemkot sebagai Organ YKP. Dengan demikian, Organ YKP bisa langsung bekerja setelah yayasan tersebut resmi kembali ke pemkot.

Adapun pembentukan Organ YKP meliputi unsur pembina, pengawas dan pengurus. Struktur kepengurusan tersebut lantas disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 16 Juli 2019.

Serah terima dari pengurus lama kepada Organ YKP dilaksanakan pada 19 Juli 2019. Beberapa dokumen yang diserahkan antara lain, laporan keuangan, laporan posisi kas, laporan stok opname, data aset, dan laporan kegiatan pengurus. Berdasar data-data itu, diketahui posisi keuangan YKP per 1 Januari 2019, saldo uang di bank sejumlah Rp 95.124.692.482,48. Sedangkan uang tunai senilai Rp 56.868.034,84.

- -

YKP memiliki aset berupa gedung Graha YKP yang biasa disewakan untuk acara pernikahan. Per 1 Januari 2019, posisi saldo bank Graha YKP senilai Rp 4.033.617.224. Serta, uang tunai sebanyak Rp 23.840.914.

Pada 20 Juli 2019, Organ YKP melakukan survei kavling yang terletak di Tenggilis Mejoyo, Rungkut Kidul, Rungkut Lor, Penjaringan Sari, dan Medokan Ayu. Lima hari berselang, langsung dilakukan pemasangan papan aset sebagai salah satu bentuk pengamanan aset yang dimiliki pemkot.

Di sisi lain, pada 25 Juli 2019, untuk mendukung kelancaran proses administrasi, Organ YKP bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan stempel baru yang berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2019.

Pada 26 Juli 2019, Organ YKP mendapatkan data berupa site plan YKP yang telah terbangun perumahan. Di antaranya, Penjaringan Sari 1; Penjaringan Sari 2; Medokan Ayu 1 dan 2; Medokan Ayu 3; Rungkut Lor 1, 2, dan 3; Rungkut Lor 5; Rungkut Kidul 1, 2 dan 3 dan Rungkut Kidul 4 dan 5. Disamping itu, juga ada Tenggilis Mejoyo Thp 4; Kendangsari Thp 1; Kendangsari Thp 2; Kendangsari Thp 3; Jemur Wonosari; Jemur Andayani; Gayungan; Menanggal; dan Mojoarum.

Dan pada 1 Agustus lalu, telah dilakukan peninjauan lokasi di Graha YKP bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuannya yakni untuk mengetahui kondisi fisik Graha YKP beserta wismanya, guna memantapkan pengelolaan gedung tersebut.

Hendro Gunawan, selaku Ketua Pembina Yayasan Kas Pembangunan (YKP) menuturkan, setelah mempelajari detail laporan dan kondisi keuangan YKP, pihaknya mampu melakukan efisiensi hingga Rp1,4 miliar tahun ini. Efisiensi dapat dilakukan setelah menghapuskan beberapa komponen beban usaha pada tahun sebelumnya. Antara lain meliputi, beban HR dan uang kehormatan, beban HR/premi, insentif, biaya konsultan, pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, beban umum lainnya, denda pajak, entertainment dan sumbangan sosial.

“Setelah kita kaji dan hitung ulang, memang ada beban-beban usaha yang tahun ini dapat dihilangkan sebagai langkah efisiensi. Jumlah efisiensi total mencapai Rp 1,4 miliar tahun ini,” terang pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Surabaya ini.

Selanjutnya, Organ YKP memiliki empat rencana dalam waktu dekat. Pertama, akan dilakukan audit keuangan YKP Kota Surabaya. Kedua, PT YEKAPE yang juga dibawah naungan YKP, akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 20 Agustus 2019. Ketiga, membuat database tanah aset YKP. Keempat, membuat mekanisme pengelolaan keuangan YKP.

“Pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan memang sudah diserahkan ke kami (Pemkot Surabaya). Selanjutnya, kami akan mengamankan PT-nya. Yakni PT YEKAPE. Semoga seluruh prosesnya berjalan dengan lancar,” imbuh Hendro. (adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau