Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan untuk Korban Tragedi KM Mina Sejati

Kompas.com - 24/08/2019, 10:01 WIB

Tragedi pembataian yang belum lama ini terjadi di Kapal Motor (KM) Mina Sejati telah merenggut korban jiwa. Insiden tersebut dipicu oleh perkelahian antar ABK yang terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Dari total 36 ABK, diketahui ada 11 orang yang selamat dan hingga saat ini masih dimintai keterangan. Sementara itu, ada 23 orang termasuk tiga terduga pelaku yang menghilang dan belum berhasil ditemukan. Naasnya, ada dua ABK yang ditemukan tewas terbunuh.

- -
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 juta.

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada 11 korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Apabila korban memerlukan perawatan lanjutan, maka seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya. Meskipun baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan maksimal.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ujar Agus.

- -
Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung hingga sembuh. Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, ahli waris dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua, dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal dan nelayan ini rentan akan resiko sosial. Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau