Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan untuk Korban Tragedi KM Mina Sejati

Kompas.com - 24/08/2019, 10:01 WIB

Tragedi pembataian yang belum lama ini terjadi di Kapal Motor (KM) Mina Sejati telah merenggut korban jiwa. Insiden tersebut dipicu oleh perkelahian antar ABK yang terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Dari total 36 ABK, diketahui ada 11 orang yang selamat dan hingga saat ini masih dimintai keterangan. Sementara itu, ada 23 orang termasuk tiga terduga pelaku yang menghilang dan belum berhasil ditemukan. Naasnya, ada dua ABK yang ditemukan tewas terbunuh.

- -
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 juta.

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada 11 korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Apabila korban memerlukan perawatan lanjutan, maka seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya. Meskipun baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan maksimal.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ujar Agus.

- -
Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung hingga sembuh. Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, ahli waris dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua, dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal dan nelayan ini rentan akan resiko sosial. Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com