Advertorial

Layanan Bayar Pajak PBB “Online”, Kerjasama Pemerintah dan Traveloka

Kompas.com - 09/09/2019, 10:37 WIB

Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan secara rutin adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau lebih akrab disebut PBB-P2. Jenis pajak ini wajib dibayarkan oleh warga negara yang memiliki properti, baik berupa tanah atau bangunan. Pembayarannya dilakukan setiap setahun sekali.

Namun, coba introspeksi diri sendiri, kebanyakan dari kita pastinya seringkali menunda bayar pajak ini hingga akhirnya kelupaan. Bukannya tidak mau membayar, tetapi kesibukkan harian membuat kita tidak tidak sempat antre di kantor pajak, kantor pos, bank, atau mencari minimarket terdekat untuk membayar PBB-P2.

Terlambat bayar tentunya akan berbuah denda. Meskipun besaran denda keterlambatan bayar PBB-P2 biasanya hanya 2 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan, tetap saja jika dibiarkan lama-lama akan nominalnya akan membengkak.

Nah, Anda yang gemar menggunakan aplikasi Traveloka tidak perlu lagi membayangkan repotnya antre untuk bayar PBB atau membayar denda akibat kelupaan bayar pajak tersebut. Traveloka kini telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Depok, untuk menghadirkan kemudahan pembayaran PBB – P2. Pembayaran kini dapat dilakukan melalui menu Bills & Top up di aplikasi Traveloka.

“Ini merupakan salah satu upaya Traveloka mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pemahaman finansial. Melalui layanan finansial terbaru ini Traveloka sebagai travel and lifestyle experiences booking platform, mengukuhkan diri dengan menjadi mitra resmi Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Depok, berkolaborasi memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat. Terutama mereka yang belum memiliki rekening bank,” ujar Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products Traveloka.

Pembayaran PBB melalui menu Bills & Top up di Traveloka dapat dilakukan dengan tujuh langkah mudah. Pertama-tama, pastikan Anda memiliki aplikasi Traveloka versi 3.10 ke atas. Setelah itu buka aplikasi Traveloka, pilih menu Bills & Top up pada bagian kiri bawah halaman depan. Lanjutkan dengan memilih ikon pembayaran PBB.

Langkah selanjutnya adalah menentukan domisili bangunan yang Anda miliki, apakah di DKI Jakarta atau Jawa Barat. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada lembar SPPT. Lalu, tentukan tahun pembayaran. Setelah jumlah tagihan tampil pada layar lanjutkan ke transaksi pembayaran.

Lebih lanjut Alvin Kumarga mengatakan, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh pengguna yang membayarkan PBB-P2 melalui Traveloka. Pertama, proses pembayaran yang lebih mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, usai melakukan pembayaran bukti bayar akan langsung terkirim ke alamat email yang didaftarkan.

Traveloka juga menawarkan kesempatan mendapatkan promo berupa potongan harga untuk pemesanan tiket dan kamar hotel bagi pengguna yang memanfaatkan fitur pembayaran PBB.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan sambutan positif terhadap kemitraan yang dijalin dengan Traveloka untuk menyediakan pilihan pembayaran PBB yang lebih mudah.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena memudahkan akses masyarakat Jakarta untuk melakukan pembayaran tagihan PBB-P2. Masyarakat tidak perlu khawatir terlambat membayar dan terkenda denda karena pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan dengan sentuhan jari di smartphone saja,” ujarnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Walikota Depok Mohammad Idris. Menurutnya wajib pajak membutuhkan berbagai alternatif cara pembayaran pajak. Kerja sama antara Traveloka dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Depok menambah pilihan cara pembayaran yang lebih mudah dan praktis untuk membayar PBB-P2.

“Tidak hanya mudah tetapi juga aman karena Traveloka juga sudah terpercaya. Perlu diingat oleh wajib pajak, lakukan pembayaran sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda,” ujar Mohammad Idris. Namun khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Batam, Anda masih bisa membayar PBB hingga 16 September 2019.

Saat ini pembayaran PBB-P2 di Traveloka baru tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat. Secara bertahap Traveloka akan mengembangkan kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kota lainnya untuk menyediakan kemudahan pembayaran PBB. Klik di sini untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai fitur pembayaran PBB di Traveloka.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com