Advertorial

Tekan Angka Kecelakaan, Angkutan Umum Wajib Punya Sistem Manajemen Keselamatan

Kompas.com - 03/10/2019, 19:23 WIB

Satu tahun telah berlalu, tetapi peristiwa kecelakaan tunggal bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi yang terjadi Agustus 2018 masih segar dalam ingatan. Bagaimana tidak, bus pariwisata masuk ke jurang dan korban tewas akibat kecelakaan tersebut mencapai 21 orang.

Horornya kecelakaan bus juga kembali terulang belum lama ini. Senin, (16/9/2019) lalu sebuah bus bertabrakan dengan truk tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung. Kecelakaan yang menyebabkan 8 orang tewas tersebut dipicu oleh pengemudi yang melaju dengan kecepatan melewati batas aman.

Kecelakaan yang melibatkan angkutan publik memang masih kerap terjadi di tanah air. Berdasarkan analisis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada peristiwa kecelakaan angkutan publik yang terjadi dalam kurun 2014-2018, setiap kecelakaan disebabkan oleh beberapa faktor.

Faktor yang paling dominan adalah perilaku pengemudi yang memacu kecepatan melebihi batas atau melanggar aturan lalu lintas, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga pengaruh cuaca dan kondisi geometri jalan.

Korlantas Polri mencatat, pada 2016 sebanyak 105. 374 kecelakaan yang melibatkan angkutan umum terjadi di Indonesia. Jumlah kecelakaan pada 2017 memang menurun signifikan menjadi 98. 419 kejadian. Namun, jumlah tersebut masih terhitung tinggi. Fatalitas korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum pun masih tinggi.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan terus mendorong perusahaan-perusahaan angkutan umum untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang merupakan bagian dari pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).

“Sistem Manajemen Keselamatan dalam pelaksanaannya mempedomani Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018. Ada beberapa komponen yang dinilai dalam sistem perusahaan terkait dengan keselamatan. Artinya kita melihat sistem perusahaan secara utuh,” ujar Avi Mukti Amin, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pada sebuah kesempatan wawancara, Senin (23/9/2019) lalu.

Diterbitkannya Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018 ini, lanjut Avi Mukti, adalah upaya pemerintah untuk memberikan landasan hukum untuk menangani maraknya jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

“Idealnya memang negara harus ada suatu landasan legal yang memuat maksud, tujuan, pelaksanaan, hingga sanksi. Kalau tidak ada satu naungan legal rasanya kita akan susah melakukan penanganan untuk menanggulangi angka kecelakaan, terutama yang melibatkan angkutan umum,” ujarnya.

Untuk menjamin keselamatan, ada 10 komponen SMK yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum.

Kesepuluh komponen SMK yang tercantum pada Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018 pasal 5 itu antara lain, komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumber daya manusianya, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.

Perusahaan angkutan umum harus menunjukkan komitmen, kebijakan, visi, dan misi untuk menjamin keselamatan di jalan. Komitmen juga harus ditunjukkan dengan adanya divisi khusus yang menangani kecelakaan dan prosedur penanganan kecelakaan yang jelas, fasilitas perbaikan kendaraan yang mengalami kecelakaan, dan dokumentasi masa berlaku SIM dan STNK awak angkutan.

Selain itu, perusahaan angkutan umum juga harus memiliki upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya. Misal dengan membekali pengemudi dengan kemampuan yang diperlukan dalam mengoperasikan kendaraan.

Sistem tanggap darurat saat terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya juga harus dimiliki. Kemudian, perusahaan harus memiliki sistem pelaporan dan pencatatan secara internal mengenai kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya, audit dan evaluasi internal terhadap penerapan SMK, hingga pengukuran kinerja SMK.

Sanksi ringan hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan bagi perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan SMK. Ini karena ke depannya SMK akan menjadi syarat beroperasinya sebuah perusahaan angkutan umum.

“Nanti ke depannya SMK ini akan disinergikan dengan perizinan angkutan umum. Jadi, manakala teman-teman perusahaan angkutan umum mengajukan perizinan, sertifikasi keselamatan dari Kementerian Perhubungan akan jadi syarat,” ujar Avi.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dalam operasional perusahaan akan dinilai oleh Kementerian Perhubungan. Jika penerapan SMK sudah lengkap dan memenuhi ambang nilai yang menjadi syarat perusahaan-perusahaan tersebut akan diberikan sertifikat keselamatan oleh Kementerian Perhubungan.

Avi Mukti Amin, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Avi Mukti Amin, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat
Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri atas penilai dari Kementerian Perhubungan, penyusun SMK yang berasal dari perusahaan angkutan, dan auditor SMK dari Kementerian Perhubungan.

Audit dilakukan secara berkala pada tahun pertama. Kemudian, dilakukan juga pemantauan pelaksanaan SMK di perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sertifikat keselamatan. Pemantauan bersifat inspeksi mendadak (sidak).

Menurut pantauan Direktorat Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, saat ini SMK sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa perusahaan angkutan umum. Namun sayang, kebanyakan perusahaan belum menerapkan kesepuluh komponen secara lengkap dan belum secara resmi memasukkannya ke dalam standar operasional perusahaan.

Demi mempercepat penerapan SMK di perusahaan-perusahaan angkutan umum, Avi Mukti mengatakan, sosialisasi terus dilakukan melalui kegiatan-kegiatan focus group discussion (FGD). Selain itu, Direktorat Manajemen Keselamatan juga memilih 26 perusahaan angkutan umum sebagai pilot project penerapan SMK secara utuh. Kini, sebanyak empat perusahaan sudah berhasil mendapatkan sertifikat keselamatan.

“Kami dari awal ingin selektif, jangan sampai ketika sertifikat SMK diterbitkan ternyata perusahaan tersebut masih dipertanyakan standard keselamatannya,” ujar Avi.

Keselamatan adalah investasi

Aspek keselamatan tidak seharusnya diabaikan oleh perusahaan angkutan umum melainkan harus dijadikan sebagai investasi. Kecelakaan dapat menimbulkan kerugian berupa korban jiwa. Selain itu perusahaan juga harus menanggung kerugian akibat rusaknya kendaraan, tuntutan hukum yang menyebabkan citra serta operasional usaha terganggu, hingga kewajiban sosial yang harus dibayarkan kepada korban kecelakaan.

“Kalau perusahaan sering mengalami kecelakaan tentu cashflow-nya tidak sehat. Oleh sebab itu kami mencoba menanamkan bahwa SMK ini kalau dari segi bisnis angkutan umum juga sebagai bentuk investasi,” kata Avi Mukti.

Dengan adanya penerapan SMK yang baik perusahaan dapat memangkas biaya yang tidak efisien untuk penanganan kecelakaan. Selain itu, konsumen kendaraan angkutan umum pun akan lebih terlindungi. Persaingan bisnis pun menjadi lebih sehat karena masyarakat punya pilihan armada angkutan umum mana yang sebaiknya dipilih berdasarkan standar keselamatan yang dimiliki.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau