Advertorial

Ditjen Perhubungan Darat Dorong Lebih Banyak UPUBKB Terakreditasi

Kompas.com - 09/10/2019, 18:43 WIB

Untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak hanya mewajibkan pengujian tipe seluruh kendaraan bermotor, tetapi juga seluruh kendaraan bermotor wajib uji, dapat diuji secara berkala 6 (enam) bulan sekali di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, yang terakreditasi.

Hal ini demi mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan, terutama pada kendaraan-kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan niaga.

Pengawasan pada kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan dengan uji berkala (KIR) yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Namun sayang, pada kenyataannya belum sepenuhnya UPUBKB yang ada di seluruh Indonesia memenuhi standar pengujian yang berintegritas yaitu akreditasi. Bahkan, masih banyak juga kota dan kabupaten yang belum memiliki UPUBKB.

“Secara garis besar kita punya 514 kabupaten dan kota. Namun jumlah UPUBKB yang ada di seluruh Indonesia baru 468. Dari 468 UPUBKB baru 186 unit terakreditasi. Sebanyak 267 UPUBKB baru pada tahap terkalibrasi,” ujar Buang Turasno, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat pada kesempatan wawancara Senin, (22/9/2019) lalu.

Oleh sebab itu, hingga saat ini Ditjen Perhubungan Darat pun terus mendorong lebih banyak UPUBKB agar terakreditasi. Tujuannya demi pengujian yang lebih berintegritas dan pada akhirnya mewujudkan seluruh kendaraan wajib uji (terutama kendaraan niaga dan angkutan umum) yang berkeselamatan.

Akreditasi, menurut Buang Turasno, adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan bahwa UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Adapun syarat-syarat sebuah UPUBKB dapat terakreditasi antara lain adalah lokasinya mudah dijangkau dan sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD), memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar serta peralatan uji yang terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Akreditasi ini dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Setelah terakreditasi secara sah UPUBKB baru bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah,” ujar Buang Turasno.

Akreditasi UPUBKB sendiri terdiri atas empat jenjang. Jenjang paling rendah adalah Akreditasi C bagi UPUBKB yang hanya punya empat alat terkalibrasi yaitu alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester. Jenjang kedua terendah adalah Akreditas B Bersyarat dimana UPUBKB hanya punya enam hingga tujuh alat terkalibrasi.

Jika UPUBKB sudah memiliki sembilan alat terkalibrasi atau lebih, jenjang akan meningkat ke Akreditasi B. Jenjang tertinggi adalah Akreditasi A yang diberikan pada UPUBKB yang sudah terakreditasi B dan sudah secara penuh menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) atau Smart Card.

Sertifikat akreditasi diberikan berdasarkan penilaian oleh tim akreditasi yang terdiri atas dua orang dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, satu orang perwakilan Dinas Perhubungan provinsi setempat, satu orang dari DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), dan satu orang dari Badan Pengawas Transportasi Darat (BPTD). Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno ATD, MT Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno ATD, MT
Menurut data Ditjen Perhubungan Darat, saat ini dari jumlah UPUBKB terakreditasi di seluruh Indonesia, sebanyak 38 unit terakreditasi C, 16 unit terakreditasi B Bersyarat dan 132 unit terakreditasi B. Masih ada 39 unit yang belum terakreditasi yang lainnya belum mengajukan untuk Akreditasi.

UPUBKB Terakreditasi B saat ini paling banyak berada di Pulau Jawa, tepatnya di Provinsi DKI, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Bisa dikatakan hampir 90 persen UPUBKB di Pulau Jawa sudah terakreditasi B. Selain itu, UPUBKB di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan yang jumlah kendaraan wajib ujinya masih relatif sedikit, diluar dugaan telah terakreditasi B.

Namun, perlu diakui terdapat kenyataan bahwa di beberapa provinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih banyak UPUBKB belum terkalibrasi apalagi terakreditasi. Bahkan ada beberapa kabupaten atau kota di provinsi tersebut yang belum memiliki fasilitas uji, baik gedung pengujian maupun peralatan ujinya. Hal ini karena masih minimnya komitmen Kepala Daerah untuk mengalokasikan APBD untuk pembelian alat pengujian juga merupakan Kabupaten / Kota pemekaran baru.

“Ada hambatan dari segi prioritas alokasi dana APBD untuk sarana pengujian berkala. Saat ini memang harus diakui banyak juga kabupaten atau kota yang belum menganggap sarana pengujian berkala sebagai prioritas. Penyebab lain adalah pemekaran kabupaten atau kota. Oleh karena mereka kabupaten baru jadi fasilitas untuk uji berkala belum siap,” ujarnya.

Demi mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki UPUBKB, Ditjen Perhubungan Darat melalui Subdit Pengujian Berkala terus aktif menyelenggarakan bimbingan teknis di daerah-daerah tersebut. Hasilnya, saat ini mulai banyak kepala daerah yang khusus mengalokasikan dana untuk sarana pengujian berkala di 2020. Saat ini terdapat beberapa daerah yang sedang melaksanakan proses pengadaan alat uji dan juga yang sedang dalam tahap menunggu proses penerbitan SK Kalibrasi atau Akreditasi dari Ditjen Perhubungan Darat.

“Tujuan dari Pengujian Berkala kendaraan Bermotor ada 3, yaitu : Keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat. Memang tujuan pelayanan itu erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari retribusi. Namun, jangan mengutamakan PAD semata juga, dahulukan dulu tujuan untuk memastikan keselamatan warganya. Jika pelaksanaan uji berkala berjalan dengan baik, maka diharapkan jumlah kecelakaan di kabupaten / kota setempat bisa berkurang,” ujar Buang Turasno.

Me ndorong supaya akan lahir UPUBKB yang Terakreditasi A

Selain mendorong jumlah kabupaten dan kota yang memiliki UPUBKB terakreditasi, saat ini Ditjen Perhubungan Darat pun tengah berupaya mendorong UPUBKB yang sudah terakreditasi B supaya bisa meningkat menjadi Akreditasi A, karena sudah menerapkan penggunaan Smart Card secara penuh tinggal melaksanakan pembayaran Non Tunai (Cashless).

Saat ini UPUBKB yang sudah menerapkan penggunaan Smart Card paling banyak berada di Jawa Tengah, sebanyak 19 Kabupaten / Kota yang dipelopori oleh Kabupaten Banyumas dan Boyolali. Sementara di Jawa Timur, terdapat 7 Kabupaten / Kota yang sudah melaksanakan Smart Card, diantaranya Kabupaten Ponorogo, Banyuwangi. Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Garut dan Majalengka, di Provinsi DKI UPUBKB Pulo Gadung. Pada tanggal 17 September 2017 Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2020, seluruh UPUBKB di Provinsi DKI Jakarta akan sepenuhnya menggunakan Smartcard dan pembayaran non tunai melalui kerjasama dengan Bank DKI.

UPUBKB yang sudah menerapkan Smart Card, meski belum secara penuh, juga terdapat di luar Pulau Jawa. Beberapa di antaranya UPUBKB Kabupaten Landak, Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat.Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk Pulau Sumatera, baru ada 1 (satu) UPUBKB yang sudah integrasi dengan Smart card yaitu Kabupaten Lampung Tengah.

“Impian kami 100 persen kabupaten dan kota memiliki UPUBKB terakreditasi, paling tidak separuhnya dari seluruh UPUBKB yang ada. Selanjutnya, baru ke penerapan Smart Card, karena dengan demikian bisa meminimalisir praktik pemalsuan buku uji atau isi dokumen buku uji yang harus diakui masih banyak terjadi saat ini,” pungkas Buang Turasno.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com