Advertorial

Perencanaan Pengadaan yang Tepat Dorong Kualitas Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 11/11/2019, 18:52 WIB

Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat didesain untuk membangun strategi menghidupkan perekonomian nasional. Untuk itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkontribusi mewujudkan 3 misi pemerintah yaitu : mendorong industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Walaupun swasta masih dominan, peran APBN/APBD melalui pengadaan pemerintah masih penting untuk mengurangi defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar pengadaan pemerintah yang nilainya ribuan triliun tiap tahun diprioritaskan untuk industri dalam negeri. Dikutip dari data LKPP, belanja pengadaan pemerintah mencapai lebih dari Rp. 1.000 triliun atau 52% dari total belanja pemerintah 2019.

“Harga murah tapi barang impor, saya lebih setuju barang lokal meski sedikit lebih mahal. Berikan kemudahan bagi industri kecil menegah masuk dalam e-katalog LKPP,” tegas Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan 2019, di Jakarta Convention Center, Rabu lalu (6/11).

Dalam kesempatan sama, Presiden mengungkapkan profil APBN 2020 yaitu 423 triliun untuk infrastruktur, 508 triliun untuk pendidikan dan 132 triliun untuk kesehatan. Dengan anggaran sebesar itu, Jokowi memberikan arahan agar proyek pemerintah sudah mulai dikerjakan di awal tahun.

“Jangan kejar-kejaran di akhir tahun. Itu yang menyebabkan kualitas pekerjaan jadi jelek. Gedung SD ambruk,” ujar Jokowi mengingatkan peserta rakornas agar tidak menggunakan pola pikir lama yang salah.

Lebih jauh Jokowi menekankan pentingnya tahapan perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) dilakukan dengan tepat.

Perencanaan PBJP

Proses PBJP mencakup 3 tahapan utama yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan. Adapun tahapan pelaksanaan pengadaan sendiri terdiri dari proses persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa serta pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

Mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018, perencanaan pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa hingga cara, jadwal dan anggaran pengadaannya.

Perencanaan pengadaan bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Sedangkan untuk APBD dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah Nota Kesepakatan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Proses identifikasi dapat dilakukan sebelum penetapan Pagu Indikatif (APBN) atau Nota Kesepakatan KUA-PPAS (APBD) untuk pengadaan strategis yang sudah teridentifikasi dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Identifikasi kebutuhan dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisien dan efektif, aspek pengadaan berkelanjutan, penilaian prioritas kebutuhan, barang/jasa pada katalog elektronik, konsolidasi pengadaan, dan barang/jasa yang telah tersedia. Adapun jumlah kebutuhannya ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran organisasi/jumlah pegawai, beban tugas dan tanggung jawab serta barang/jasa yang telah tersedia.

Identifikasi kebutuhan barang/jasa tersebut selanjutnya dikategorikan menurut jenis pengadaannya yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya atau pekerjaan terintegrasi. Kategorisasi mengacu kepada Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) BPS atau peraturan kementerian teknis terkait.

Adapun cara pengadaan barang/jasanya dapat dilaksanakan melalui penyedia (pelaku usaha) atau swakelola. Ada 4 tipe swakelola yaitu pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, oleh organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok masyarakat.

Selanjutnya untuk menyusun jadwal pengadaan barang/jasa dapat mempertimbangkan beberapa hal yaitu : karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan, waktu pengiriman, jangka waktu proses pemilihan, waktu pemanfaatan, dan ketersediaan di pasar.

Anggaran pengadaan barang/jasa merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan, terdiri atas biaya barang/jasa dan biaya pendukungnya. Biaya barang/jasa dapat mencakup antara lain harga barang/jasanya, biaya pengiriman, pemasangan, dan biaya peralatan. Sedangkan biaya pendukung seperti biaya pelatihan, biaya instalasi/testing, dan biaya administrasi.

Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

Hasil perencanaan pengadaan yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) tersebut selanjutnya dituangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja sedangkan untuk pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dibangun dan dikembangkan oleh LKPP. RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat revisi paket pengadaan atau DIPA/DPA.

Melalui aplikasi SiRUP ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat (publik) untuk ikut mengawasi pemanfaatan uang negara melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain berfungsi juga untuk mengajak para pelaku usaha nasional ikut serta dalam tender proyek pemerintah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau