Advertorial

Ketika Izin Berusaha Jauh dari Kata Ribet

Kompas.com - 02/12/2019, 10:15 WIB

Ribet, makan waktu, dan menghabiskan biaya. Tiga pemikiran negatif seperti itu langsung menyeruak di benak Harry Juanda, ketika ia harus mengurus izin pendirian perusahaannya yang bergerak di bidang kuliner beberapa waktu lalu.

Menurutnya wajar jika pemikiran seperti itu muncul. “Di Indonesia itu kan ada istilah konyol, kalau bisa dibuat lama, kenapa harus dipercepat. Itu yang membuat saya ilfeel,” kata pria 34 tahun ini.

Kalau Harry yang merupakan WNI dan menghabiskan seluruh hidupnya di Indonesia saja mengalami kesulitan, bagaimana dengan investor asing yang memiliki budaya dan tradisi yang berbeda. Alih-alih menanamkan modalnya di Indonesia, mereka akan lari dan memilih untuk menanamkan modalnya ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Kekhawatiran Harry, sebenarnya juga pernah dirasakan oleh Presiden Joko Widodo yang berlatar belakang pengusaha mebel di Solo. Oleh karena itu, sejak awal menjabat, dirinya telah menaruh perhatian pada masalah kemudahan berusaha ini.

Salah satu hal yang dilakukannya adalah dengan menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang juga dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS ini merupakan suatu terobosan baru dalam mendukung iklim usaha dan investasi di Indonesia agar lebih sehat dan kondusif. Melalui OSS pengurusan izin berusaha dapat dilakukan di mana pun, kapan pun, dan tidak dipungut biaya.

Meski bertujuan memudahkan, dalam implementasinya, terdapat beberapa kendala yang kerap ditemui oleh para pelaku usaha. Mulai dariserver yang down, salah input data atau human error, hingga jaringan internet yang tidak stabil. Akhirnya, OSS pun diplesetkan menjadi SOS yang berarti bahaya atau singkatannya diubah menjadi ojo suwe-suwe yang memiliki arti jangan lama-lama.

Seperti yang dialami Harry, ketika ia mulai memasukkan data dan dokumen untuk melengkapi persyaratan izin usahanya melalui sistem OSS, server-nya sempat bermasalah sehingga ia harus menunggu lebih lama. Selain itu, dia juga merasakan belum ada solusi yang efektif saat terjadi human error dalam proses pengisian data dan dokumen ke sistem.

Nah, kendala-kendala tersebut yang coba diatasi oleh Pemerintah dengan terus memperbaiki sistem OSS. Penerapan OSS versi 1.1 yang diuji coba sejak tanggal 11 bulan 11 tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang nantinya timbul melalui sistem tersebut.

Setidaknya ada 12 perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem OSS sebelumnya. Sebenarnya sistem yang baru adalah sistem baru bukan pengembangan dari sistem yang lama.

Mulai dari tampilan yang lebih informatif, pencatatan total investasi berdasarkan KBLI 5 digit, hingga tambahan fitur-fitur seperti kantor cabang, LKPM dan masih banyak lagi perbaikan-perbaikan lainnya. Dijamin tidak akan ribet.

Semua itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi Harry dan pelaku usaha lainnya dalam mengurus perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah berharap dengan izin dipermudah, iklim berusaha kondusif, maka perekonomian Indonesia pun meningkat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com