Kabar politik

Persingkat Birokrasi, Penetapan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Bisa Lebih Cepat

Kompas.com - 16/12/2019, 15:02 WIB

Sebagai moda transportasi yang menghubungkan antarpulau, angkutan penyebarangan menjadi transportasi yang sangat vital karena tidak dapat digantikan oleh moda lain. Maka dari itu, sudah seharusnya negara melindungi supaya kondisi usaha di sektor ini berjalan kondusif.

Namun, dengan kondisi angkutan penyeberangan yang saat ini memprihatinkan, membuat banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak membayar gaji tepat waktu, dan susah dalam mencicil tagihan.

“Beberapa perusahaan terpaksa dijual ke investor baru karena tidak sanggup lagi menanggung beban. Ini akibat kurangnya perhatian pemerintah, yang selalu menunda-nunda kenaikan tarif," ujar Bambang Haryo Soekartono, Selasa (03/12/2019).

Menurut praktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik ini, seharusnya evaluasi tarif angkutan penyeberangan komersial antarprovinsi harus lebih cepat.

Evaluasi tarif yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai dengan Keputusan Menhub No. KM58 tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Kenyataannya, tarif belum naik dalam tiga tahun terakhir.

Meski sudah dilakukan evaluasi tarif selama 1,5 tahun, tetapi belum ada penetapan kenaikan tarif. Menurut Bambang Haryo, Kemenhub bukan hanya menunda penetapan tarif, melainkan juga mencicil kenaikan tarif angkutan penyeberangan selama tiga tahun ke depan.

Hal ini terkait juga dengan panjangnya proses birokrasi yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi, birokrasi tarif yang panjang dan bertele-tele saat ini merupakan suatu kemunduran, tidak sesuai dengan jargon Presiden memangkas hambatan usaha dan birokrasi,” ujarnya berdasarkan kebijakan Jokowi agar pemerintah melayani perizinan dengan cepat.

Bambang Haryo juga menyampaikan bahwa dampak kenaikan tarif sebenarnya tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Sebagai gambaran, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp 10.000 per kg) di lintas Merak-Bakauheni, maka akan membayar tambahan tarif Rp 150.000 dengan asumsi dikenakan kenaikan tarif teringgi, yakni 38 persen.

Artinya, dampak kenaikan tarif itu terhadap harga beras yang termasuk komoditas bawah hanya Rp 5 per kg atau 0,05 persen. Apabila yang diangkut produk bernilai tinggi, kenaikan tarifnya tentu menjadi relatif lebih rendah.

"Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjamin keselamatan nyawa publik," ujarnya.

Anggota Komisi V DPRD RI periode 2014-2019 sekaligus Dewan Pembina Gapasdap ini juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mampu memberikan subsidi public service obligation (PSO) untuk kereta api kelas ekonomi dan komuter, tetapi tidak dengan angkutan penyebarangan.

“Kenapa diskriminatif, KA diberikan PSO tetapi pelayaran tidak? Padahal, kapal penyeberangan sangat vital dan tidak bisa digantikan dengan moda lain, sedangkan KA masih bisa diganti dengan moda darat lain, seperti bus, mobil pribadi, atau sepeda motor,” kata Bambang Haryo.

Menurutnya, jika pemerintah tidak memberikan PSO kepada angkutan penyeberangan, maka seharusnya masalah tarif bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Apalagi, tarif untuk penyeberangan di lintas komersial.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com