Advertorial

Manfaat QR Code (QRIS – QR Code Indonesian Standard)

Kompas.com - 16/12/2019, 18:23 WIB

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan QR Code? QR Code merupakan serangkaian kode yang memuat data atau informasi identitas pedagang/pengguna, nominal pembayaran, dan/atau mata uang yang dapat dibaca dengan alat tertentu dalam rangka transaksi pembayaran.

Sejatinya, ada dua jenis mekanisme transaksi menggunakan QR Code, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) di mana pembeli memindai QR Code milik penjual dan Customer Presented Mode (CPM) di mana penjual yang memindai QR Code milik pembeli.

MPM Static cocok untuk usaha kecil dan mikro sedangkan MPM Dynamic cocok untuk usaha menengah dan besar. Sedangkan CPM cocok untuk usaha menengah dan besar sebagai komplemen model pembayaran non-tunai yang telah ada.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggunaan QR Code, salah satunya adalah adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Untuk saat ini terdapat 19 PJSP yang telah memperoleh persetujuan QRIS, yaitu Bank DKI, OVO, Gopay, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Telkom, LinkAja, BCA, Maybank, Mega, Dana, Paytren, ShopeePay, BRI, Nobu Bank, CIMB Niaga, BNI, Permata, dan Danamon.

Pertanyaannya kemudian, apakah manfaat penggunaan QR Code bagi para penjual? Tentu! Setidaknya ada empat manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

Pertama adalah mengikuti tren pembayaran secara non-tunai digital sehingga berpotensi memperluas penjualan karena memiliki alternatif pembayaran selain kas. Semakin banyak pilihan bagi calon pembeli, maka akan semakin mudah menawarkan sehingga akan meningkatkan penjualan.

Kedua, penurunan biaya pengelolaan uang tunai. Para penjual tidak perlu repot lagi menyediakan uang kembalian, risiko uang tunai hilang atau dicuri menurun, serta uang penjualannya bisa langsung tersimpan di bank dan bisa dilihat setiap saat. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dan bisa dilihat sejarah transaksinya.

Ketiga, penurunan risiko rugi karena menerima pembayaran dengan uang palsu. Dengan QR Code transaksi pembayaran akan berlangsung secara cashless sehingga tidak perlu takut lagi mendapatkan pembayaran dengan uang palsu. 

Keempat, para penjual mendapatkan profil kredit di mata bank. Dengan demikian para penjual memiliki peluang untuk mendapatkan modal kerja lebih besar.

Mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Perubahan selalu terjadi di tengah transformasi digital dan ekonomi, seperti penggunaan QR Code untuk memudahkan pembayaran. Namun, tidak semuanya selalu positif, terdapat pula tantangan yang merubah lanskap risiko secara signigikan. Contohnya peningkatan ancaman siber, shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, dan kelancaran sistem pembayaran. 

Oleh sebab itu, untuk memastikan Indonesia dapat memiliki ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif serta positif, terbentuklah visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 sebanyak lima buah.

Pertama, SPI 2025 mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.

Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonom keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamin interlink  antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow-banking melalui pengaturan teknologi digital seperti Application Programming Interface (API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Combating the Financing Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis public, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan.

Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

“Kelima visi SPI 2025 akan diwujudkan melalui lima inisiatif, baik akan diimplementasikan secara langsung oleh Bank Indonesia sesuai tugas dan keuangannya maupun diimplementasikan melalui kolaborasi dan koordinasi yang produktif dengan Kementerian dan Lembaga terkait serta industri,” tutur Perry menjelaskan lebih lanjut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com