Advertorial

Tumbuhkan Industri Manufaktur, Kemenperin Kawal Berbagai Sektor Investasi Taiwan

Kompas.com - 23/12/2019, 18:17 WIB

Pemerintah berupaya menumbuhkan industri manufaktur dengan membuka pintu untuk para investor yang ingin masuk ke Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan struktur industri dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir guna mendongkrak daya saing Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mendorong hilirisasi industri di Indonesia.

“Karena akan akan berdampak luas terhadap perekonomian nasional seperti peningkatan lapangan kerja,” ujarnya di Jakarta sesuai rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/12/2019).

Menperin melakukan pertemuan dengan sejumlah investor dari Taiwan pada Jumat (20/12/2019). Sejumlah investor ini di antaranya adalah Litemax Electronics Inc., Taiwan Sugar Corporation, dan CPC Corporation yang berasal dari berbagai sektor.

Agus mengutarakan peluang kolaborasi antara pelaku industri Indonesia dengan Taiwan masih cukup prospektif. Potensi ini dinilainya dapat menguntungkan untuk menumbuhkan perekonomian.

Banyaknya misi bisnis dari Taiwan yang datang ke Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut mengawal sejumlah investasi di sektor manufaktur yang akan masuk dari Taiwan agar bisa cepat terealisasi.

“Kami meyakini bahwa misi bisnis ini dan kisah sukses dari perusahaan-perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia dapat menjadi gerbang untuk meningkatnya investasi ke Indonesia,” papar Agus.

Berdasarkan data Kemenperin, Taiwan berada pada peringkat ke-15 dengan total realisasi USD926,9 juta atau berkontribusi sebesar 0,7% dari seluruh realisasi penanaman modal asing (PMA) pada lima tahun terakhir.

Capaian tersebut perlu terus ditingkatkan, mengingat adanya peluang relokasi industri di tengah situasi perang dagang Amerika Serikat dan China.

Agus menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan terhadap regulasi. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengajak DPR untuk menerbitkan Omnibus Law yang meliputi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi kegiatan riset dan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto sampai 200-300 persen.

“Kami juga mengapreasiasi pelaksanaan Indonesia-Taiwan Industrial Collaboration Forum (ITICF) yang dilaksanakan pada awal Desember lalu, di mana telah menghasilkan empat MoU kerja sama,” ujar Menperin.

Melalui forum tersebut, tercapai beberapa kesepakatan di berbagai bidang seperti industri, akademik, capacity building dan sumber daya manusia.

Kerja sama yang pertama, yakni think tank cooperation antara Industry, Science and Tecnology International Strategy Center (ISTI) dan Industrial Technology Research Institute (ITRI) dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI).

Kemudian, Cooperation of Design Development, antara Taiwan Design Center (TDC) dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin RI yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI Taipei).

Berikutnya, Advanced Molding Technology and Education Cooperation antara Association of CAE Mold Technology serta Association of Computational Mechanics Taiwan (ACMT) dengan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Terakhir, Implementation of Industry 4.0 Technology in The Virtual and Augmented Reality, antara Taiwan Association for Virtual And Augmented Reality (TAVAR) dengan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin RI.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com