Advertorial

Jokowi Naikkan JKM BPJamsostek hingga Rp 42 Juta Ditambah Beasiswa untuk Anak

Kompas.com - 10/01/2020, 17:42 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meningkatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia.

Penambahan manfaat ini dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa harus membayar iuran lebih. Dengan kata lain, besaran iuran tetap sama dengan sebelumnya, tetapi manfaat yang didapat meningkat jauh lebih besar.

Peningkatan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peraturan Pemerintah yang baru tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (2/1/2020) lalu.

Meningkat 75 persen

JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. Manfaat diberikan ketika peserta tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Rincian JKM BPJamsostek yang diberikan kepada keluarga peserta aktif. (DOK. Humas BPJamsostek) Rincian JKM BPJamsostek yang diberikan kepada keluarga peserta aktif. (DOK. Humas BPJamsostek)

Adapun selama ini manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan. Selain itu juga bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Berarti, dengan disahkannya peraturan ini, total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen menjadi Rp 42 juta.

Apabila dirinci, santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM total selama 24 bulan naik dari Rp 6 juta menjadi 12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Peningkatan nominal manfaat ini didasari oleh kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja peserta BPJamsostek dan keluarga yang ditinggalkannya.

Bantuan beasiswa hingga jadi sarjana

Selain itu, manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa. Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, bantuan beasiswa naik 1350 persen.

Adapun besaran maksimal bantuan beasiswa yang dapat diterima oleh peserta BPJamsostek adalah Rp 174 juta. Beasiswa diberikan untuk paling banyak dua orang anak dengan masa iuran minimal tiga tahun.

Rincian beasiswa yang diberikan kepada anak yang dtinggalkan peserta BPJamsostek. (DOK. Humas BPJamsostek) Rincian beasiswa yang diberikan kepada anak yang dtinggalkan peserta BPJamsostek. (DOK. Humas BPJamsostek)

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah. Nominal bantuan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang dalam jangka waktu maksimal delapan tahun, hingga pendidikan di jenjang tersebut selesai. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun hingga menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun di jenjang tersebut.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, hingga maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun hingga maksimal lima tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Pemberian beasiswa akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau bekerja. Harapannya dengan skema manfaat beasiswa ini, tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal dunia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com