Advertorial

OJK Memperketat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 06/02/2020, 20:46 WIB

Sepanjang 2019, di tengah tekanan ekonomi global dan agenda nasional Pemilihan Umum di Indonesia, OJK berhasil menjalankan tugasnya. Baik sebagai regulator yang mengatur, maupun lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan, serta melindungi konsumen keuangan.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III-2019. Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di negara G-20.  Selain itu, Indonesia memiliki kinerja intermediasi keuangan yang positif dengan profil risiko terjaga.

Serangkaian tindakan pengawasan dan pengenaan sanksi dilakukan OJK. Tindakan ini sangat penting untuk mendorong industri keuangan tumbuh sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Dilansir dari data yang dipublikasikan OJK, dapat dilihat ketatnya pengawasan OJK di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Untuk memperkuat permodalan perbankan nasional sesuai dengan arsitektur perbankan Indonesia, OJK telah melakukan pengetatan fasilitasi 3 proses merger 6 bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR, melakukan 229 fit n proper test pengurus bank dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus, mencabut 5 izi usaha BPR, dan mengintegrasi pelaporan bank umum dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sementara di bidang pasar modal, OJK telah berusaha meningkatkan intergritas dan kepercayaan investor pasar modal dengan peningkatan kualitas penerapan governance, transparansi, dan penegakan hukum. Ditambah lagi dengan penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, dan aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. 

Dalam hal penegakan hukum, OJK membatasi penjualan reksa dana tertentu pada 36 manajer investasi, dan juga memberikan sanksi administratif terhadap 3 akuntan publik. OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai sebesar Rp11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.

Di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Pada 2018 OJK telah menjalankan reformasi IKNB seperti pebaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. Sedangkan pada 2019, sanksi denda diberikan kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha, dan pencabutan 31 izin usaha.

. .

Pada 2019, terdapat juga 22 kasus perkara di sektor jasa keuangan. OJK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) terhadap semua kasus tersebut yang terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 1 perkara IKNB. Dari semua kasus tersebut, 20 diantaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan 9 perkara telah mendapat putusan hukum tetap (inkracht). 

Tidak hanya sektor penegakan hukum, OJK juga telah melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Selama 2019, OJK telah menerima 117.009 permintaan layanan konsumen, dengan tingkat penyelesaian layanan yang tinggi sebesar 97,09 persen

Untuk perlindungan konsumen, sejak 2018 – 2019 OJK telah melakukan langkah konkrit dengan membentuk Satgas Waspada Investasi, dan telah memberikan rekomendasi penindakan terhadap 1.898 Fintech P2P lending illegal, 444 Perusahaan Investasi illegal, dan 68 Gadai Ilegal. 

Sektor jasa keuangan 2019 tumbuh positif dan stabil

Dari serangkaian pengawasan dan pengenaan sanksi yang dilakukan OJK, dapat dilihat bahwa sektor jasa keuangan tetap tumbuh positif dan terjaga profil risikonya.

Kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08 persen yoy. Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 persen yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 persen yoy. Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2 persen yoy yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil ke depan.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5 persen dan NPL net 1,2 persen.

Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3 persen, dengan likuiditas atau LDR 93,6 persen. Sementara Net Interest Margin (NIM) tercatat turun menjadi 4,9 persen, dari 5,1 persen di tahun 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8 persen di akhir 2018 menjadi 10,5 persen di akhir 2019.

. .
Pertumbuhan emiten tertinggi di ASEAN dan nomor 7 di dunia     

Di pasar modal, OJK terus secara aktif mendorong perusahaan-perusahaan berskala menengah untuk mendapatkan sumber pembiayaan melalui pasar modal. Usaha ini membuahkan hasil terlihat dari penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp 166,8 triliun dan 60 emiten baru. Angka ini menjadi pertumbuhan emiten tertinggi di ASEAN dan nomor 7 di dunia.

Total dana kelolaan investasi di Pasar Modal di 2019 juga meningkat dari Rp 745,77 triliun (2018) menjadi Rp 806,86 triliun.

Sementara di industri keuangan non-bank, sepanjang tahun 2019 (data November 2019), premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 261,65 triliun atau tumbuh sebesar 6,08 persen yoy, dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 169,86 triliun (turun sebesar 0,20 persen yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun (naik sebesar 20,07 persen yoy).

Permodalan industri asuransi masih sangat kuat, terlihat dari Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masingmasing sebesar 345 persen dan 789 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

Kinerja perusahaan pembiayaan pada 2019 tetap tumbuh positif dengan pertumbuhan pembiayaan 4,5 persen, dengan risiko kredit NPF terpantau stabil rendah sebesar 2,52 persen (net 0,45 persen). Demikian juga dengan Gearing Ratio perusahaan pembiayaan yang terbilang masih rendah, yaitu sebesar 2,61 kali.

Dilihat dari seluruh pencapaian ini, dapat dinilai bahwa OJK telah melaksanakan tugasnya dengan memperketat pengawasan sehingga tercipta iklim ekonomi nasional yang lebih baik. ***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau