Advertorial

Utamakan Keselamatan Peserta, BPJAMSOSTEK Optimalkan Layanan Online di DKI

Kompas.com - 26/03/2020, 10:50 WIB

Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dirilis pekan lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan salah satu mekanisme protokol layanan BPJAMSOSTEK untuk menghadapi kondisi terkait penyebaran virus Covid-19 yang meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

Mekanisme protokol Lapak Asik berupa layanan klaim online via website dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. Namun, kondisi terakhir di DKI Jakarta menyebabkan protokol Lapak Asik tersebut mengalami penyesuaian.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020, muncul himbauan agar menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional.

Sehingga diharapkan dapat mendorong sebanyak mungkin pekerja untuk melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home). Tercatat sebanyak 1.512 perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 517 ribu orang pada hari Senin 23 Maret 2020, yang telah mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta.

Situasi BPJAMSOSTEK sebelum diterapkan protokol Lapak Asik Dok. BPJAMSOSTEK Situasi BPJAMSOSTEK sebelum diterapkan protokol Lapak Asik

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan, berdasarkan seruan tersebut, BPJAMSOSTEK memutuskan untuk menyesuaikan Protokol Lapak Asik di DKI Jakarta agar sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.

Penggunaan dropbox di kantor cabang DKI Jakarta untuk sementara dihentikan, agar interaksi antara peserta dan petugas BPJAMSOSTEK dapat di minimalisir. Hal ini diberlakukan untuk 17 Kantor Cabang dan 6 Kantor Cabang Perintis di Wilayah DKI Jakarta, mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

“Langkah ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan BPJAMSOSTEK. Kami tetap bekerja seperti biasa untuk melayani peserta, yang berbeda hanya sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung", ujar Utoh.

Dirinya menambahkan, protokol Lapak asik ini telah dibuktikan mampu memenuhi kebutuhan peserta untuk klaim dari proses awal klaim sampai dengan pembayaran dana JHT diterima oleh peserta, tanpa ada interaksi fisik antara peserta dan petugas BPJAMSOSTEK.

Gedung BPJAMSOSTEK Dok. BPJAMSOSTEK Gedung BPJAMSOSTEK

Utoh menjelaskan, bagi kantor cabang di luar wilayah DKI Jakarta, mekanisme Protokol Lapak Asik dengan penyerahan dokumen via dropbox di kantor cabang tetap masih berlaku, tentunya dengan tetap menggunakan prosedur online untuk registrasi awal.

Terkait kondisi saat ini, jam operasional pelayanan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK di luar wilayah DKI Jakarta juga disesuaikan, yaitu mulai dari pukul 09:00 sampai dengan pukul 15:00 waktu setempat.

Untuk informasi detail mengenai pelayanan BPJAMSOSTEK, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui kanal media sosial resmi BPJAMSOSTEK.

Utoh menegaskan, Pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan layanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK meski dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini.

“Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah Covid-19 ini. Semoga yang kita lakukan untuk tetap tinggal di rumah selama beberapa waktu ke depan berkontribusi positif dalam penanggulangan Covid-19 ini”, tutup Utoh.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau