Advertorial

Himbara Siap Implementasikan Stimulus OJK bagi Pelaku UMKM Terdampak COVID-19

Kompas.com - 30/03/2020, 13:01 WIB

KOMPAS.com – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN mendukung langkah pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19, terutama bagi pelaku UMKM.

Bank-bank plat merah tersebut siap mengimplementasikan kebijakan pemberian stimulus countercyclical. Kebijakan yang diberikan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan agar perekonomian tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020. Beleid ini mengatur tentang penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan OJK tersebut juga mengatur tentang peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Infografik implementasi stimulus yang disiapkan bank-bank anggota HIMBARA Dok. Himbara Infografik implementasi stimulus yang disiapkan bank-bank anggota HIMBARA

Ketua HIMBARA Sunarso menjelaskan, dukungan Himbara tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Masing-masing bank anggota HIMBARA, imbuh Sunarso, sudah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK.

Nantinya, dalam menjalankan stimulus, masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabah. Penilaian tersebut untuk menentukan mana saja nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan, atau tidak sama sekali.

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuh Sunarso.

Restrukturisasi ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19. Sektor-sektor UMKM yang disasar antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan Himbara antara lain penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga, serta pemberian tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan kepada bank tempat pengajuan kredit. bank akan melakukan penilaian dan menetapkan level restrukturisasi yang akan diberikan.

Selanjutnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com