Advertorial

Himbara Siap Implementasikan Stimulus OJK bagi Pelaku UMKM Terdampak COVID-19

Kompas.com - 30/03/2020, 13:01 WIB

KOMPAS.com – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN mendukung langkah pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19, terutama bagi pelaku UMKM.

Bank-bank plat merah tersebut siap mengimplementasikan kebijakan pemberian stimulus countercyclical. Kebijakan yang diberikan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan agar perekonomian tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020. Beleid ini mengatur tentang penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan OJK tersebut juga mengatur tentang peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Infografik implementasi stimulus yang disiapkan bank-bank anggota HIMBARA Dok. Himbara Infografik implementasi stimulus yang disiapkan bank-bank anggota HIMBARA

Ketua HIMBARA Sunarso menjelaskan, dukungan Himbara tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Masing-masing bank anggota HIMBARA, imbuh Sunarso, sudah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK.

Nantinya, dalam menjalankan stimulus, masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabah. Penilaian tersebut untuk menentukan mana saja nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan, atau tidak sama sekali.

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuh Sunarso.

Restrukturisasi ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19. Sektor-sektor UMKM yang disasar antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan Himbara antara lain penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga, serta pemberian tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan kepada bank tempat pengajuan kredit. bank akan melakukan penilaian dan menetapkan level restrukturisasi yang akan diberikan.

Selanjutnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau