Advertorial

Dukung PSBB, Bank Mandiri Permudah Transaksi Keuangan Perusahaan Melalui Layanan MCM dan MIB

Kompas.com - 29/04/2020, 21:41 WIB

KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia untuk menekan penyebaran Covid-19.

Jakarta, sebagai episentrum Covid-19, bahkan sudah memperpanjang masa PSBB hingga satu bulan ke depan atau 24 Mei 2020. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat pun diimbau untuk beraktivitas di dalam rumah, termasuk bekerja.

Berbagai perusahaan dan institusi juga sudah menerapkan kebijakan work from home (WFH) kepada karyawan untuk mendukung PSBB. Semua aktivitas terkait pengerjaan tugas kantor, rapat, dan pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan di rumah.

Soal pengelolaan keuangan, Bank Mandiri memberikan solusi kemudahan transaksi untuk nasabah segmen korporasi maupun pelaku UMKM. Kemudahan tersebut berupa layanan Mandiri Cash Management (MCM) dan Mandiri Internet Bisnis (MIB).

Dengan layanan ini, perusahaan maupun pelaku industri cukup melakukan seluruh aktivitas transaksi keuangan secara mandiri dari rumah tanpa perlu datang ke kantor cabang Bank Mandiri.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menjelaskan, keberadaan layanan MCM akan membantu efektivitas pengelolaan keuangan perusahaan selama WFH.

“MCM akan membantu nasabah perusahaan karena dapat diakses dari mana pun dan kapan pun, serta ditunjang fitur-fitur yang dibutuhkan nasabah,” jelas Hery.

Layanan MCM, imbuh Hery, kini telah memiliki fitur-fitur andal, seperti layanan transfer domestik dan internasional, pembayaran tagihan, monitoring aktivitas transaksi, serta otorisasi bertingkat yang dilengkapi teknologi keamanan terkini.

Selain itu, nasabah korporasi sudah punya keleluasaan dalam menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan perusahaan melalui akses pengaturan limit di aplikasi MCM secara mandiri.

Layanan MCM ini cocok untuk perusahaan dengan kebutuhan solusi transaksi keuangan yang kompleks dan besar. Dengan MCM, korporasi bisa dengan mudah memantau aktivitas dana masuk, dana keluar, dan likuiditas keuangan secara real-time.

Permudah transaksi keuangan UMKM lewat MIB

Layanan MIB Bank Mandiri.Pixabay Layanan MIB Bank Mandiri.

Selain mempermudah pengelolaan keuangan korporasi besar, Bank Mandiri juga memberi keleluasaan bertransaksi bagi nasabah pelaku UMKM melalui MIB. Lewat layanan ini, pelaku UMKM dapat melakukan transaksi finansial dan nonfinansial secara daring.

Demi menambah keleluasaan, Bank Mandiri juga telah meningkatkan limit transaksi antarbank menggunakan MIB. Semula nasabah pengguna MIB hanya bisa melakukan transaksi antarbank maksimal Rp 100 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 200 juta.

Bila menggunakan transfer lewat Sistem Kliring Nasional (SKN) di MIB, nasabah bisa mengirim dana hingga Rp 1 miliar. Selain itu, nasabah juga bisa membayar tagihan hingga Rp 200 juta.

Hery menjelaskan, kemudahan yang diberikan Bank Mandiri tersebut merupakan bagian dari kampanye #DiRumahAja untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu maupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait layanan MCM dan MIB, Anda bisa menghubungi Mandiri Call 14000 atau mengunjungi situs web Bank mandiri dengan mengklik tautan ini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau