Advertorial

Harus Bubuhkan Digital Signature Saat WFH, Bagaimana Keamanan dan Keabsahannya?

Kompas.com - 04/05/2020, 12:11 WIB

KOMPAS.com - Semenjak wabah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi dan jumlah pasien terkonfirmasi positif terus meningkat di Indonesia, pemerintah pun menerapkan kebijakan pembatasan sosial.

Berawal dari imbauan untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, pembatasan diperketat dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hingga kini, jika dihitung-hitung, sudah hampir lebih dari dua bulan perusahaan yang bergerak di bidang non strategis diharuskan menerapkan skema work from home (WFH).

Skema WFH yang diselenggarakan secara total ini memiliki kelebihan dan tantangan bagi perusahaan. Kelebihannya, karyawan dapat bekerja lebih efisien dan produktif.

Tantangannya, pola kerja dan proses bisnis berubah. Mulai dari pola komunikasi, monitoring pekerjaan, hingga administrasi, surat menyurat, dan keamanan data perusahaan.

Misalnya bagaimana ketika ada banyak dokumen yang perlu ditanda tangani sebagai tanda otorisasi?

Memang, saat ini pembubuhan tanda digital signature sangat memungkinkan untuk dilakukan. Namun, bagaimana keabsahannya dan keamanan dokumen tersebut. Oleh karena beredar secara daring, bisa saja tanda tangan disalah gunakan.

Memahami situasi tersebut, Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sejak 1971 bergerak sebagai penjamin keaslian produk dan dokumen, menghadirkan sebuah solusi.

Ilustrasi e-sign.DOK. Shutterstock Ilustrasi e-sign.

Peruri kini menerbitkan tanda tangan digital yang terjamin sah secara hukum melalui produknya yaitu PeruriSign.

Produk ini merupakan hasil inovasi perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan Pemerintah yang memberi wewenang bagi Peruri untuk menjalankan aktivitas di bidang digital business solution dengan mengedepankan fitur keamanan tertinggi.

Saat ini Peruri merupakan satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan tersertifikasi di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui SK nomor 790 Tahun 2019.

Pembubuhan tanda tangan digital Peruri sangatlah mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online. Demi menjamin keamanan dokumen Peruri menggunakan proses e-Know Your Customer (e-KYC) yang terintegrasi langsung ke data kependudukan.

Peruri menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Proses validasi untuk menggunakan e-KYC terintegrasi dengan data kependudukan calon pelanggan.

Saat proses pembubuhan tanda tangan digital, Peruri menggunakan fiturbiometric authentication dan one time password (OTP) multi dynamic token offline dan online, sehingga tidak tergantung pada jaringan telekomunikasi.

Penggunaan tanda tangan digital dapat langsung diakses melalui portal khusus https://ca.peruri.co.id yang saat ini sudah siap untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau