Advertorial

Transaksi Makin Berkah Menggunakan Uang Elektronik Syariah

Kompas.com - 12/06/2020, 11:18 WIB

KOMPAS.com – Gaya hidup syariah kini semakin berkembang di Indonesia. Hal ini ditandai dengan makin maraknya permintaan terhadap kuliner halal, gaya busana muslimah, obat-obatan halal, hingga wisata religi dan halal.

Perkembangan tersebut bukan tanpa sebab. Saat ini, masyarakat muslim Indonesia semakin melek dengan literasi Islam. Dengan begitu, makin banyak pula masyarakat yang mendalami gaya hidup yang sesuai dengan akidah Islam agar lebih tenang dan terhindar dari dosa.

Perubahan gaya hidup tersebut juga turut mendorong pertumbuhan penggunaan produk keuangan syariah, seperti tabungan syariah, investasi syariah, dan pembiayaan/kredit syariah. Penggunaan produk keuangan ini akan menjauhkan masyarakat dari praktik riba yang dilarang dalam hukum Islam.

Produk keuangan syariah di Indonesia pun kini makin lengkap dengan keberadaan uang elektronik syariah dari LinkAja. Dompet digital hasil kolaborasi BUMN ini baru saja meluncurkan Layanan Syariah LinkAja pada 14 April 2020.

Uang elektronik syariah pertama di Indonesia tersebut juga menjadi jawaban akan kebutuhan pembayaran digital berbasis syariah bagi masyarakat muslim Indonesia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat makin tenang dan makin mendapatkan keberkahan saat bertransaksi secara daring.

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menjelaskan, Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi semua kalangan masyarakat, terutama umat Islam di Indonesia, yang ingin bertransaksi sesuai hukum Islam.

“Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna,” tutur Haryati Lawijaja.

Layanan Syariah LinkAja merupakan satu-satunya uang elektronik yang sudah mendapatkan sertifikat DSN dari Majelis Ulama Indonesia lewat Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Bukan itu saja. Layanan Syariah LinkAja juga mendapatkan izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag., Pakar Ekonomi Syariah.Dok. LinkAja Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag., Pakar Ekonomi Syariah.

Pakar ekonomi syariah, Dr. H. Anwar Abbas, menyambut positif kehadiran uang elektronik syariah pertama di Indonesia dari LinkAja. Ia berharap, kehadiran Layanan Syariah LinkAja turut memperbanyak lagi masyarakat yang menerapkan gaya hidup dan ekonomi syariah.

“Dengan prinsip syariah, maka tercermin pula masyarakat yang saleh. Bayangkan saja seberapa besar keberkahannya jika umat Islam di Indonesia dapat dengan mudah menerapkan gaya hidup syariah dalam hampir setiap lini kehidupannya,” imbuh Anwar.

Oleh karena itu, Anwar menyarankan agar muslimin di Indonesia menggunakan uang elektronik syariah, seperti Layanan Syariah LinkAja, sebagai pilihan utama untuk bertransaksi secara digital.

Adapun, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan empat prinsip dasar syariah. Di antaranya, penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tara cara transaksi sesuai akidah syariah, menghadirkan produk sesuai akad syariah, dan dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Uang elektronik syariah tersebut juga bisa digunakan memenuhi kebutuhan harian, berzakat, maupun berdonasi di beberapa mitra marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.com

Layanan Syariah LinkAja menyediakan tiga kategori layanan syariah. Pertama, ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Melalui Layanan Syariah LinkAja, masyarakat dapat berbagi kebaikan selama pandemi Covid-19 melalui pembayaran ZISWAF.

LinkAja pun sudah bekerja sama dengan 242 lebih institusi penghimpunan dan penyaluran ZISWAF, seperti Rumah Zakat, Lazis NU, Lazis MU, Baznas, Dompet Dhuafa, dan lain sebagainya.

Kedua, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Layanan Syariah LinkAja turut membantu pemerintah dalam pemberdayaan perekonomian umat Islam secara syariah.

Caranya dengan menjadikan masjid sebagai sentra perekonomian umat. Saat ini, Layanan Syariah LinkAja sudah bekerja sama dengan 1.000 lebih masjid di Indonesia.

Terakhir, digitalisasi pesantren dan UMKM. Layanan ini akan memberikan kemudahan bagi wali santri untuk melakukan pembayaran iuran pesantren secara digital.

Pengembangan pesantren pun turut didorong dengan Layanan Syariah LinkAja. Saat ini, LinkAja telah menggandeng 3 pesantren. Rencananya, LinkAja akan memperbanyak kerja sama dengan pesantren di berbagai daerah di Indonesia.

Beragam fitur dan kelebihan tersebut menjadikan Layanan Syariah LinkAja sangat cocok sebagai pilihan utama dalam melengkapi gaya hidup syariah.

Dengan menggunakan Layanan Syariah LinkAja, selain lebih tenang dalam bertransaksi, Anda pun dapat berbagi kepada sesama lewat zakat, infak, maupun donasi. Anda juga turut menumbuhkan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Jadi, tunggu apa lagi, segera aktifkan Layanan Syariah LinkAja agar transaksi makin berkah dan hidup makin tenang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau