Advertorial

Pulihkan DAS Citarum, KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Kabupaten Sumedang

Kompas.com - 16/06/2020, 13:05 WIB

Dalam rangka percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong pada Senin (15/06/2020) di Jakarta, meresmikan fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui fasilitas video conference.

Kabupaten Sumedang merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam DAS Citarum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang kepada Kabupaten Sumedang berupa satu unit Bank Sampah Induk (BSI), dan satu motor sampah roda tiga.

Dalam arahannya, Wamen Alue Dohong menerangkan bahwa KLHK memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah tersebut kepada daerah-daerah yang termasuk dalam DAS Citarum.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran, dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Ia menjelaskan lebih lanjut, pencemaran sampah di DAS Citarum mencapai lebih kurang 500 ribu ton per tahun atau sekitar 1.300 ton per hari.

Wamen Alue Dohong melakukan video conference untuk penyerahan bantuan kepada DAS Citarum. Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wamen Alue Dohong melakukan video conference untuk penyerahan bantuan kepada DAS Citarum.

Pencemaran di DAS Citarum umumnya dikarenakan tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat di sekitar DAS Citarum, serta pengunjung atau wisatawan yang tidak menjaga kebersihan.

Guna mempercepat pemulihan DAS Citarum, KLHK secara sinergis dan berkelanjutan telah mengintegrasikan program dan kegiatan dari masing-masing kementerian/lembaga, termasuk optimalisasi personil dan peralatan operasi.

KLHK juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas daur ulang, komunitas pengumpul sampah, melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum.

"Tolong dicari orang-orang di daerah yang sangat peduli dengan pengelolaan sampah, libatkan mereka dalam gerakan sosialisasi dan edukasi agar dapat memberikan contoh yang baik di masyarakat," ujar Wamen Alue Dohong dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa, (16/06/2020).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menjelaskan bahwa dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang hari ini diresmikan adalah hasil indentifikasi dan verifikasi yang dilakukan Tim Direktorat Jenderal PSLB3, KLHK pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2020, KLHK juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berupa satu unit biodogester dengan kapasitas 1 ton per hari dan motor roda tiga yang masih dalam proses pelelangan.

"Diharapkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah ini dapat membantu Kabupaten Sumedang dalam mengoptimalkan pengelolaan sampahnya dan meningkatkan peran aktif masyarakat yang tinggal di wilayah DAS Citarum," kata Vivien.

Vivien juga melaporkan, berdasarkan data Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Kabupaten Sumedang, timbulan sampah yang dihasilkan di Sumedang adalah sebesar 159.491,96 ton per tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 1.148.198 jiwa.

Jika dilihat dari data tersebut, maka per orang di Kabupaten Sumedang menghasilkan sampah kurang lebih 0,4 kg per hari. Saat ini Kabupaten Sumedang telah melakukan pengurangan sampah sebesar 14,74 persen dan penanganan sebesar 39,40 persen.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang diberikan.

Dony menerangkan bahwa 30 persen penduduk Kabupaten Sumedang terdapat di wilayah DAS Citarum yang membutuhkan perhatian pemerintah untuk membantu mengelola sampah.

"Adanya dukungan fasilitas pengelolaan sampah, utamnya BSI dapat digunakan untuk membangun kepedulian warga agar dapat mengelola sampahnya," ujar Dony.

KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3, pada tahun 2019 memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di lima Kabupaten DAS Citarum yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Dukungan untuk kabupaten-kabupaten tersebut adalah berupa Pusat Daur Ulang

(PDU) yang diberikan kepada Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton per hari dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari.

Kemudian, BSI di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton per hari. Biodigester yang diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton per hari.

Terdapat pula dukungan 10 unit motor sampah roda tiga di lima kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau