Advertorial

Upayakan Percepatan Penyaluran Anggaran PEN, Kemenkop UKM Gandeng Perbarindo

Kompas.com - 30/06/2020, 23:05 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah saat ini memiliki anggaran PEN dengan nilai total Rp 695,2 triliun. Dari total dana PEN tersebut, sebesar Rp 123, 46 triliun dialokasikan untuk UMKM. Pemerintah berharap dana yang dialokasikan untuk UMKM tersebut bisa disalurkan dengan lebih cepat. 

Oleh sebab itu demi mendukung percepatan penyaluran dana untuk UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). 

Teten Masduki mengatakan Perbarindo adalah organisasi yang menghimpun BPR-BPRS yang merupakan ujung tombak penyaluran pembiayaan untuk UMKM. 

“BPR-BPRS termasuk yang menjadi bagian program restrukturisasi, karena banyak nasabahnya yang terkendala untuk membayar cicilan bunga kredit. (Mereka) yang akan kita fasilitasi melalui subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah," kata Teten Masduki usai bertemu dengan pengurus Perbarindo yang dipimpin Ketua Umum Joko Suyanto, Senin (29/6/2020) lalu. 

Oleh sebab itu, lanjut Teten, Kemenkop UKM memilih bekerja sama dengan Perbarindo yang memiliki sekitar 4 juta nasabah UMKM. Kemenkop UKM dan Perbarindo bersinergi untuk segera melakukan restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran cicilan bunga pada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. 

“Kerja sama dalam pembayaran subsidi bunga oleh pemerintah ini mirip dengan KUR, yang skemanya sudah selesai, sedang yang non KUR ini antara lain kita lakukan dengan BPR-BPRS melalui Perbarindo " jelas MenkopUKM. 

Selain itu, saat ini Kemenkop UKM juga sedang mendorong penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mempercepat proses bisnis Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan integrasi data dengan OJK. 

Sinergi dilakukan antara Kemenkop UKM dan Perbarindo untuk percepat penyaluran dana PEN bagi UMKM. (DOK Kemenkop UKM) Sinergi dilakukan antara Kemenkop UKM dan Perbarindo untuk percepat penyaluran dana PEN bagi UMKM. (DOK Kemenkop UKM)

Ke depan, KemenkopUKM juga berkeinginan memperluas kerja sama dengan Perbarindo dalam pemberdayaan dan channeling pembiayaan bagi UMKM, khususnya pembiayan yang ramah bagi UMKM. 

Siapkan implementasi 

Sementara itu Ketua umum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan siap melakukan langkah-langkah guna percepatan kerja sama dalam penyaluran anggaran PEN ini. 

"Kami terbiasa bergerak cepat, karena karakteristik BPR dan BPRS yang memiliki kemudahan dalam penyaluran kredit dan keunikan dalam menghimpun dana masyarakat dibandingkan dengan bank konvensional lain menjadi daya tarik tersendiri, sehingga BPR-BPRS masih tumbuh dan berkembang," jelas Joko. 

Menurut Joko, saat ini industri BPR dan BPRS beserta jutaan nasabahnya diuji dengan adanya wabah Covid-19 yang melanda Indonesia. Pandemi tersebut telah berdampak ke berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali sektor ekonomi dan keuangan. 

"Dampak yang dirasakan oleh industri BPR dan BPRS adalah turunnya kemampuan nasabah untuk membayar angsuran dan meningkatnya penarikan dana simpanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Joko. 

Dengan adanya kerja sama dalam penyaluran anggaran PEN ini, Joko optimis para nasabah BPR-BPRS yang umumnya UMKM akan banyak terbantu. "Jaringan kami terbentang dari Sabang sampai Merauke di mana ada sekitar 6 ribu outlet dengan jumlah BPR-BPRS sebanyak 1.600," tambahnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau