Kilas

Penerapan Pancasila Redup, Rektor UNS: BPIP Adalah Jawaban

Kompas.com - 10/07/2020, 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai jawaban atas “mendangkalnya nilai Pancasila” di masyarakat setelah reformasi.

Apalagi di era globalisasi dengan teknologi yang semakin maju, kini disadari tidak semua masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memaknai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara utuh.

“Wadah yang dinamakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tetap kiranya memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat perlunya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Jamal kepada  KompasTV melalui Zoom, Jumat (10/7/2020).

Maka dari itu, Jamal berpendapat, BPIP yang lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 sebaiknya diatur dalam Undang-Undang. Hal ini sebagai respons atas laju perubahan dunia, khususnya perubahan sosial di Indonesia yang demikian cepat.

“Dalam pengaturan pembinaan ideologi Pancasila di dalam Undang-Undang, kami berharap untuk mengatur hal-hal yang bersifat penguatan kelembagaan, agar BPIP berperan aktif dan lebih berwibawa,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, dalam konteks tata negara, penguatan kelembagaan melalui Undang-Undang merupakan hal yang lazim.

“Kalau melalui sebuah peraturan yang bukan Undang-Undang, maka akan sangat tergantung pada konfigurasi pemerintahannya,” ujar Bivitri.

Bivitri mencontohkan bahwa ada langkah penguatan serupa yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993 yang didirikan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Nah kemudian tahun 1998  Komnas HAM didirikan dalam sebuah Undang-Undang,” terangnya.

Contoh lain, lanjut dia, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (RI), yakni lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Awalnya juga dengan sebuah Kepres, tetapi kemudian disadari sebagai wadah kepentingan publik, maka dibuatlah dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI,” jelasnya. 

Membumikan Pancasila

Lebih lanjut, Bivitri Susanti menyatakan, selain penguatan payung hukum BPIP, hal yang tak kalah penting adalah bagaimana peran BPIP membumikan nilai Pancasila pada masyarakat.

“Saya kira yang lebih dipentingkan adalah membumikan Pancasila, karena kan kalau bicara soal hak asasi manusia dan keragaman Indonesia, Pancasila itu perekat yang luar biasa,” terangnya

Sebagai dasar negara, lanjut dia, Pancasila merupakan perekat luar biasa karena bisa mengatasi segala perbedaan yang ada di republik ini.

Bivitri juga berharap agar masyarakat tak membayangkan BPIP sebagai lembaga penyelenggara penataran seperti pada era orde baru.

Ia mencontohkan peran BPIP dalam implementasi Pancasila secara praktis yang kerap ditemui di lapangan. Misalnya Pancasila dalam konteks hak asasi manusia yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.

“Bagaimana cara menilai peraturan daerah (perda) yang sejalan dengan Pancasila dalam arti tidak diskriminatif. Tidak melanggar hak-hak perempuan misalnya. Jadi tugas BPIP saya kira lebih penting ada di situ,” imbuhnya.

Dia membayangkan, desain kelembagaan BPIP bisa menjadi saluran bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masalah-masalah. Secara spesifik yakni persoalan bersifat taktikal yang kerap dihadapi di lapangan mestinya bisa diselesaikan dengan nilai Pancasila.

“Nah, barangkali perlu diatur bagaimana caranya supaya BPIP bisa menyasar soal-soal seperti itu, bagaimana misalnya ketika ada ketidakadilan yang dialami kelompok petani yang diusir dari lahannya,” tambahnya. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau