Advertorial

LPDB-KUMKM Berupaya Pulihkan Ekonomi Nasional Melalui Koperasi

Kompas.com - 24/07/2020, 10:38 WIB

KOMPAS.com - Upaya mitigasi dampak penyebaran Covid-19, khususnya yang dirasakan koperasi, terus diupayakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Satuan kerjanya yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUKM) melakukan langkah cepat tanggap dengan program Pemulihan Ekinomi Nasional (PEN).

Selama pandemi koperasi dihadapkan dengan beragam permasalahan di antaranya 47 persen masalah permodalan, 35 persen penurunan penjualan, 8 persen terhambatnya produksi, 7 persen terhambatnya distribusi, dan sisanya masalah bahan baku. 

Adapun elompok usaha koperasi yang paling terdampak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU).

Diharapkan melalui PEN, koperasi dapat kembali berkontribusi terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan koperasi memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Berdasarkan World Coop Monitor 2014, kontribusi Koperasi di Indonesia tercatat sebesar 5,54 persen terhadap PDB Nasional, serta jumlah penyerapan tenaga kerja di Koperasi sebanyak 614.997 orang atau setara 0,45 persen dari angkatan kerja," ujarnya di sela acara, Kamis (23/7/2020) dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya itu koperasi, lanjut Supomo, juga memiliki peran sebagai lembaga ekonomi, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan.  

Koperasi yang dikelola dengan asas demokratis dan kekeluargaan menjadi wadah usaha profesional yang memberi manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat.

Strategi tiga fase

Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan LPDB-KUMKM terdiri dari tiga fase yaitu fase induksi, fase pemulihan, dan fase penumbuhan.

Adapun fase induksi berupa restrukturisasi pinjaman, fase pemulihan berupa penyaluran bunga murah, dan fase penumbuhan berupa relaksasi peraturan yakni murah, mudah, dan ramah.

Restruktusisasi pinjaman yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan jasa hingga 12 bulan, penurunan atau pengurangan angsuran jasa, perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penambahan fasilitas pinjaman.

Pada fase ini LPDB-KUMKM manargetkan 30 koperasi dan 10 UMKM mendapatkan fasilitas dengan total outstanding mencapai Rp179,1 miliar tersebut.

Pada fase induksi dilakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan sebagai modal kerja khusus diperuntukkan KSP dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan LPDB-KUMKM terdiri dari tiga fase yaitu fase induksi, fase pemulihan, dan fase penumbuhan. (DOK. LPDB-KUMKM) Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan LPDB-KUMKM terdiri dari tiga fase yaitu fase induksi, fase pemulihan, dan fase penumbuhan. (DOK. LPDB-KUMKM)

Fasilitas pinjaman diberikan dengan bunga murah maksimal 3 persen untuk pola konvensional dan bagi hasil 20:80 untuk pola syariah.

Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun, serta berlaku untuk mitra top up, mitra repeater, maupun mitra baru.

Fase lainnya adalah fase Reformasi Proses Layanan LPDB-KUMKM.

Fase ini dijalankan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM.

Pada fase ini akan dilakukan pengelolaan dana bergulir yang menyalurkan pinjaman ke koperasi dan UKM strategis, penyaluran melalui lembaga perantara seperti BLUD dan koperasi sekunder, relaksasi persyaratan, relaksasi pengelolaan manajemen risiko, pembagian tanggung jawab, serta simplifikasi pengajuan.

Selain itu, LPDB-KUMKM juga berperan dalam upaya pendampingan terhadap calon mitra atau mitra bersama deputi teknis di Kemenkop UKM.

Bekerja sama dengan penyelenggara inkubasi, LPDB-KUKM menjadi inkubator untuk wirausaha pemula (startup). Selain itu juga bekerjasama dari segi pendanaan dengan BUMN,CSR, Badan Ziswaf.

Restrukturisasi pinjaman

Hingga Juli 2020, LPDB-KUMKM telah merestrukturisasi pinjaman atau pembiayaan kepada 31 mitra penerima dana bergulir, dengan total plafon Rp193,8 miliar dan outstanding sebesar Rp135,7 miliar.

Selain restrukturisasi, LPDB-KUKM diberi tanggung jawab oleh Kemenkop UKM untuk menyalurkan program PEN kepada koperasi, dengan plafon pinjaman maksimal Rp100 miliar sebagai modal kerja dan usaha.

Realisasi program PEN melalui LPDB-KUMKM per Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp383,400 miliar dengan alokasi pola konvensional sebesar Rp 273.800 miliar kepada 14 mitra, dan pola syariah sebesar Rp109.600 miliar kepada 21 mitra.

Di sisi lain, LPDB-KUMKM juga mempunyai target penyaluran yang dialokasikan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,85 triliun.

Meskipun kondisi pandemi, pinjaman atau pembiayaan terus digulirkan kepada koperasi, dengan akumulasi penyaluran dari tahun 2008 hingga Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp10,81 triliun.

Per tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp555,90 Miliar yang terdiri dari Pola Konvensional sebesar Rp379,20 Miliar dan Pola Syariah sebesar Rp176,70 Miliar.

Koperasi dan UMKM yang sejak dulu menjadi sokoguru perekonomian, saat ini juga didorong menjadi bagian dari “Tri Sukses” LPDB-KUMKM yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian.

Sinergi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya menstabilkan kembali situasi ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com