Advertorial

Satu Lagi, Anak Usaha Pupuk Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Anti-Suap

Kompas.com - 27/07/2020, 18:49 WIB

KOMPAS.com – Salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Palembang resmi mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Adapun sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Nord Indonesia pada Rabu (15/7/2020).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, sertifikasi yang diraih oleh Pusri ini menyusul dua anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih sertifikat anti-penyuapan.

Keduanya adalah PT Pupuk Kaltim yang mendapatkan sertifikat dari British Standards Institution pada Selasa (16/7/2020) dan PT Petrokimia Gresik yang memperoleh sertifikat dari PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia pada Rabu (1/7/2020).

"Saat ini, kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan lain dengan target rampung paling lambat Agustus mendatang. Sejauh ini progresnya cukup baik dan lancar. Pupuk Indonesia selaku induk usaha pun secara aktif mengawal setiap tahapan prosesnya," kata Wijaya.

Wijaya menambahkan, ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Rekayasa Industri.

Komitmen terdepan

PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikat SMAP.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keberhasilan perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia pada 28 Oktober 2019 lalu.

Wijaya menjelaskan, target sertifikasi anti-penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh perusahaan negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan serta menjunjung budaya antikorupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Sertifikasi ini, ujar Wijaya, diharapkan dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi.

Tujuannya agar perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau  dikenal dengan istilah good corporate governance (GCG).

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten,” ujarnya.

Selain sertifikasi anti-penyuapan,  Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com