Advertorial

PaDi UMKM, Hadiah Kementerian BUMN untuk UMKM di HUT ke-75 RI

Kompas.com - 17/08/2020, 20:26 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) meluncurkan Pasar Digital UMKM sebagai langkah mendorong kebangkitan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi.

Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) yang diluncurkan Senin, (17/8/2020) tersebut menjadi hadiah hari ulang tahun (HUT) ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia bagi UMKM.

PaDi UMKM diluncurkan bersamaan dengan dua platform khusus UMKM lainnya yaitu Bela Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Laman UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Ketiga platform tersebut dapat bersinergi menjadi ekosistem yang memungkinkan lembaga negara ataupun BUMN melakukan belanja pengadaan dari UMKM.

Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan peluncuran PaDi UMKM bersama dua platform lainnya tersebut selaras dengan imbauan presiden untuk meningkatkan belanja negara dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Dengan peningkatan belanja, khususnya kepada UMKM, perekonomian akan terdorong untuk bergerak lagi. Peran BUMN dalam pemulihan ekonomi salah satunya diwujudkan melalui PaDi UMKM ini,” ujar Menteri BUMN Erick Tohir pada acara peluncuran, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Ia mengatakan PaDi BUMN merupakan hasil kolaborasi dari 9 BUMN yaitu Telkom, Pertamina, Pupuk Indonesia, Waskita Karya, Wijaya Karya, PP, BRI, Pegadaian, dan PNM. Untuk sementara, platform ini juga masih bersifat piloting di antara 9 BUMN tersebut.

“Saya ingin dimulai dulu dengan 9 BUMN ini dan kami lihat 2-3 bulan ke depan. Kami lakukan evaluasi dan jika hasilnya baik, akan diperluas implementasinya pada BUMN lainnya,” ujar Erick.

Proses pembayaran belanja BUMN di PaDi UMKM akan didukung oleh bank himpunan milik negara (Himbara). Belanja BUMN pada UMKM akan diutamakan pada produk-produk dalam negeri atau produk-produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.

Selain meluncurkan PaDi UMKM, BUMN sebagai agent of development juga turut mendukung kelancaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dukungan diberikan dengan diantaranya dengan menyalurkan kredit modal kerja, subsidi bunga, serta program penjaminan kredit guna pemulihan dunia usaha utamanya UMKM akibat dampak pandemi Covid-19.

Nantinya, setelah berjalan dengan sempurna, platform PaDi UMKM juga dapat menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh pendanaan dari bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

“Semua itu ditujukan agar UMKM bangkit, dan ini adalah sebagian quick wins wujud nyata BUMN Untuk Indonesia,” tutup Erick.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau