Kabar pupr

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Realisasi Anggaran Belanja Kementerian PUPR Capai 48 Persen

Kompas.com - 04/09/2020, 10:34 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, hingga akhir Agustus 2020, serapan belanja anggaran kementerian mencapai Rp 41,17 triliun atau 48,13 persen dari total pagu sebesar Rp 85,70 triliun.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, jumlah total pagu anggaran tahun ini juga merupakan hasil realokasi dari pagu semula senilai Rp 120,21 triliun. Sisanya, yakni sebesar Rp 44,58 triliun telah dialokasikan untuk anggaran penanganan Covid-19 di dalam negeri.

Kemudian dalam perjalanan, terdapat tambahan pagu sebesar Rp 1,67 triliun untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program Prioritas Nasional, pengembangan food estate, dan kawasan industri.

Selain itu, terdapat pula tambahan pagu dari sumber luncuran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 84,02 triliun.

"Dari total Rp 1,67 Triliun tersebut, kami alokasikan pagu untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 1,362 triliun, Program Prioritas Nasional (seperti pengadaan tanah di KSPN dan pembangunan MCK di lingkungan Pesantren) sebesar Rp 188 miliar, dan untuk mendukung pengembangan food estate di Kalimantan Tengah serta kawasan industri sebesar Rp 125 miliar," kata Basuki pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di gedung DPR/MPR, Senin (31/8/2020).

Raker yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Menurut Menteri Basuki, tercatat hingga akhir Agustus 2020 (per 30 Agustus), penyerapan keuangan Kementerian PUPR sebesar 48,13 persen, sementara untuk progres fisik mencapai 48,15 persen.

Selain itu, khusus untuk program Padat Karya Tunai (PKT), Kementerian PUPR menganggarkan Rp 12,32 triliun dengan target penerima manfaat sebesar 638.990 orang. Hingga 29 Agustus 2020, realisasi PKT telah mencapai Rp 7,16 triliun atau sekitar 58,14 persen dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 402.449 orang atau sekitar 62,98 persen.

Pada raker tersebut, Menteri Basuki juga melaporkan prognosis penyerapan keuangan terhadap DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 83,62 triliun atau 97,58 persen dari keseluruhan pagu Rp 85,70 triliun.

Menurut Basuki, perkiraan sisa anggaran akan berada pada angka Rp 2,08 triliun atau 2,42 persen yang terdiri atas belanja pegawai, sisa loan, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tidak bisa diserap.

“Anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 85,70 triliun dialokasikan sesuai prioritas belanja untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 28,5 triliun, konektivitas sebesar Rp 29,6 triliun, permukiman sebesar Rp 16,7 triliun, perumahan sebesar Rp 7,9 triliun, dan SIBB, BK, PI sebesar RP 2,9 triliun,” ujar Basuki.

Kontribusi penanganan dampak pandemi

Menteri PUPR mengatakan, belanja anggaran Kementerian PUPR juga diharapkan dapat berkontribusi langsung pada percepatan penanganan dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19, seperti mengurangi angka pengangguran dan menjaga daya beli masyarakat.

Adapun salah satu program yang menjadi prioritas Kementerian PUPR adalah Program Padat Karya Tunai (cash for work) yang dilaksanakan di 23.392 lokasi di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki menjelaskan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PUPR. Perolehan tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Nomor 8a/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Menurut Menteri Basuki, dalam memperoleh opini WTP tahun 2019 tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya berupa revaluasi aset, pencatatan serta pelaporan aset dan kewajiban jasa konstruksi, pengelolaan dan penatausahaan BMN untuk diserahkan kepada masyarakat, dan Pencatatan Aset tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang didukung oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (PSN - LMAN).(***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau