Advertorial

BUMN Go Global, Transparansi Jadi Kunci Penting

Kompas.com - 10/09/2020, 08:03 WIB

KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Wakil Menteri (Wamen) 1 dan Wakil Menteri 2 di Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Rapat tersebut membahas sejumlah topik penting. Salah satunya soal transparansi yang menjadi kunci penting dalam mewujudkan visi BUMN Go Global.

Sebagai perusahaan pelat merah, BUMN didorong untuk menjadi role model dalam hal tindakan anti suap dan korupsi bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian BUMN mewajibkan BUMN untuk memperoleh sertifikasi ISO 37001 Manajemen Anti Suap.

Menteri BUMN menyampaikan saat ini dari total seluruh BUMN di Indonesia baru 53 persen yang memperoleh sertifikasi tersebut.

“Harapannya BUMN yang belum mendapat sertifikat tersebut dapat memperolehnya sebelum akhir 2020,” ujar Erick Thohir dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.

Tidak hanya transparansi, Erick menilai, ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif juga diyakini dapat mendukung BUMN untuk go global.

Oleh karena itu, ia mengingatkan direksi BUMN agar meningkatkan kinerja, efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya BUMN yang berorientasi ekonomi.

Direksi BUMN wajib meningkatkan kinerja, efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya BUMN yang berorientasi ekonomi.

“Kinerja Direksi akan dinilai dan dievaluasi berdasarkan kontrak manajemen berbasis Key Performance Indicator (KPI),” kata Erick.

Adapun untuk mendukung perusahaan-perusahaan BUMN mencapai KPI tersebut, Kementerian BUMN membentuk klasterisasi BUMN.

Erick mengungkapkan terdapat 12 klaster yang akan dikelola oleh kedua Wamen BUMN dimana setiap Wamen akan mengelola masing-masing 6 klaster BUMN.

Wamen BUMN I bertugas mengelola BUMN Klaster Industri Migas dan Energi, Klaster Industri Minerba, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Pangan, Klaster Industri Kesehatan, dan Klaster Industri Manufaktur.

Sementara itu, Wamen BUMN II mengelola BUMN Klaster Jasa Keuangan, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Telekomunikasi dan Media, Klaster Infrastruktur, Klaster Logistik, dan Klaster Pariwisata dan Pendukung.

“Klasterisasi BUMN bertujuan untuk mengelompokkan BUMN sesuai dengan jenis bidang usaha utama (core business) serta rantai nilai bisnisnya, guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif dari hulu ke hilir,” jelas Erick.

Kontribusi BUMN Go Global bagi Indonesia

Hingga saat ini terdapat 72 Kantor Cabang Perusahaan BUMN yang tersebar di seluruh dunia. Sebagai informasi, BUMN yang tercatat melebarkan sayap hingga skala internasional antara lain, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Garuda Indonesia.

Selain itu, ada pula Sucofindo, Surveyor Indonesia, Wijaya Karya (WIKA), Perusahaan Perdagangan Indonesia, Pertamina, Mind ID, Dirgantara Indonesia, dan Telkom Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Menteri BUMN menyampaikan bahwa dengan semakin banyaknya BUMN go global Indonesia tidak akan lagi hanya menjadi target pasar. Ini karena barang atau jasa yang diproduksi oleh BUMN dapat dikenal dan diserap oleh pasar global.

“Seluruh perusahaan BUMN di luar negeri diharapkan dapat menyatukan kekuatan agar dapat meningkatkan kualitasnya dan dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih baik lagi untuk Indonesia,” lanjut Erick.

Namun, dalam penyelenggaraan usaha, terlebih di tengah pandemi Covid-19, Erick juga mendorong agar seluruh BUMN tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Saat ini, pandemi masih belum selesai, saya harap semua BUMN bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar tidak terjadi klaster-klaster baru terutama klaster perkantoran,” ujarnya.

Apabila ada yang terinfeksi, lanjut Erick, perusahaan diwajibkan segera melakukan contact tracing.

“Kita harus bisa menjadi yang terdepan dan memberi contoh bagi perusahaan lain,” imbuhnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau