Advertorial

Bangun Kemandirian Desa, Mendagri Dorong Implementasi 4.558 Pertashop

Kompas.com - 10/09/2020, 11:37 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk mendukung percepatan implementasi Pertamina Shop (Pertashop) di daerah demi terwujudnya kemandirian desa. 

Hal tersebut Mendagri sampaikan dalam rapat koordinasi secara virtual antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah provinsi, kabupaten, kota, serta PT Pertamina (Persero) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kementerian Dalam Negeri, Rabu (9/9/2020).

Rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh Mendagri, Komisaris Pertamina Condro Kirono, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Rapat turut dihadiri sekitar 500 orang pejabat pemerintah daerah yang terhubung secara virtual.

Dalam rapat tersebut, Pertamina dan Kemendagri menargetkan akan membangun 4.558 unit Pertashop di seluruh Indonesia pada 2020.

Kerja sama program Pertashop merupakan bentuk pengembangan usaha bersama guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di desa.

“Pertashop berperan penting dalam mewujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo dalam membangun desa melalui energi. Sebab, Pertashop hadir tidak hanya memberikan layanan BBM dan LPG yang lebih dekat dengan masyarakat di desa, tapi juga mendorong inovasi desa melalui kemitraan serta turut berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa,” tegas Mendagri.

Menurutnya, kolaborasi Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan Pertamina merupakan penguatan dan reorientasi pendekatan pembangunan pemerintahan desa dengan paradigma baru.

Tujuannya, menjawab ketertinggalan pembangunan desa yang berdampak terhadap masyarakat dan menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengarusutamaan desa dalam pembangunan nasional.

Lewat rapat tersebut, Mendagri mengimbau para pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi pembangunan dan pengoperasian Pertashop.

Selain itu, Tito juga menekankan kepada pemerintah daerah agar tidak memanfaatkan program Pertashop untuk kepentingan politik.

Mendagri menambahkan, dengan hadirnya Pertashop, diharapkan akan turut mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perdesaan sekaligus menumbuhkembangkan potensi desa sehingga mendukung cita-cita Indonesia Maju.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan, program Pertashop merupakan komitmen Pertamina terhadap keberadaan ketahanan energi yang mengutamakan availability, accessibility, acceptability, affordability, dan sustainability.

Menurut Nicke, dalam pelaksanaannya, program Pertashop juga mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi, termasuk pabrikasinya.

Hal ini terlihat dari pelaksanaan program Pertashop yang bersinergi dengan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional lain yang tersebar di beberapa lokasi di Indonesia.

Adapun TKDN Modul Pertashop antara lain terdapat dalam penyediaan material dispenser yang menggunakan bahan fabrikasi dalam negeri hingga 71 persen.

Dengan demikian, program Pertashop akan menjadi roda pertumbuhan industri manufaktur peralatan dan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Lebih lanjut, Nicke menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pembangunan Pertashop, di antaranya kriteria lokasi, kriteria mitra, serta persyaratan perizinan dari pemerintah daerah terkait.

“Dengan sinergi Pertamina dan Kemendagri, terutama dukungan dalam hal penyederhanaan perizinan, hingga September 2020 telah terbangun 576 outlet Pertashop,” ujar Nicke dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu, Komisaris Pertamina Condro Kirono mengungkapkan, Pertashop bertujuan melayani kebutuhan BBM di seluruh wilayah Indonesia, mendekatkan konsumen akhir, dan pengembangan penguasaan outlet sampai level ke perdesaan. 

“Dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepolisian, diharapkan operasional Pertashop dengan target 4.558 lokasi di seluruh wilayah Indonesia bisa berjalan dengan baik,” ujar Condro.

Sebagai informasi, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan untuk menjadi mitra Pertashop, yakni melakukan pendaftaran melalui http://kemitraan.pertamina.com.

Kemudian, dilakukan verifikasi lapangan, administrasi, persyaratan pemerintah daerah dan penguasaan lahan, izin bangunan berupa desain yang disetujui oleh Pertamina, serta proses pembangunan.

Setelah itu, akan dilakukan tanda tangan kontrak kerja sama berjangka 10 tahun dengan Pertamina agar operasional Pertashop bisa berjalan secara berkelanjutan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau