Advertorial

Pemerintah Resmi Berikan Diskon 99 Persen untuk Iuran BP Jamsostek hingga Januari 2021

Kompas.com - 25/09/2020, 11:30 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Setelah memberi bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, kini giliran pengusaha dan pemberi kerja yang mendapat perhatian pemerintah.

Kebijakan ini diwujudkan melalui relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Program itu kemudian disosialisasikan oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Di kesempatan tersebut, ia juga menuturkan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan amanah pemerintah.

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Ilyas dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Pada kesempatan itu, Ilyas menjelaskan pemberlakuan relaksasi dimulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pemerintah sudah menyiapkan empat bentuk relaksasi kepada pemberi kerja.

Sesuai PP tersebut, BP Jamsostek memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM).

Untuk dua iuran tersebut, pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 99 persen. Dengan demikian, iuran JKK dan JKM masing-masing dibayar hanya 1 persen.

Untuk mendapatkan dua keringanan iuran ini sejumlah syarat harus dipenuhi pemberi kerja.

Syarat tersebut antara lain pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.

Selanjutnya, BP Jamsostek memberikan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP). Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi.

Sementara, sisa 99 persen iuran JP bisa dilunasi secara langsung atau bertahap, dimulai paling lambat pada 15 Mei 2021 dan sisa iuran diselesaikan paling lambat pada 15 April 2022.

Relaksasi berikutnya, BP Jamsostek memberikan kelonggaran bataswaktu pembayaran iuran JKK, iuran JKM, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran JP setiap bulan.

Syarat mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek.

Bagi perusahaan besar dan menengah, saat mengajukan, wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Jaminan Sosial Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Soeprayitno mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait potongan iuran BP Jamsostek. Meski terlambat diluncurkan, iuran tetap dapat mengurangi beban pengusaha.

Ia pun mengingatkan agar dalam pelaksanaannya, BP Jamsostek memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja. Hal ini demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengimbau para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya.

Bagi yang belum menjadi peserta BP Jamsostek, Haiyani mendorong untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com