Advertorial

Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, Ditjen Minerba Berpedoman Pada Regulasi Baru

Kompas.com - 30/09/2020, 16:48 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan dalam rangka menyambut Hari Pertambangan dan Energi.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. UU Minerba yang baru disahkan pada Mei 2020 ini merupakan hasil perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, UU Minerba yang baru tersebut bertujuan memperbaiki semua regulasi yang sudah ada.

“Sumber daya alam dan energi di Indonesia harus dijadikan modal dasar pembangunan sehingga pemanfaatannya harus maksimal agar memberikan nilai bagi masyarakat luas,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, paling tidak ada tiga hal yang menjadi fokus UU tersebut. Pertama, penataan ulang kewenangan antara pusat dan daerah agar seimbang. Kedua, memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Ketiga, aspek perlindungan jangka panjang, termasuk pembagian wilayah yang jelas agar tidak tumpang tindih.

“Semangat ini sudah tertuang di dalam UU Minerba yang tidak lagi berpandangan atas kepentingan sektor, tetapi juga kepentingan nasional,” ujar Ridwan.

Dalam UU Minerba yang baru ini, lanjut Ridwan, terdapat empat substansi pokok. Keempat substansi ini meliputi perbaikan tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Masing-masing substansi memiliki tujuan yang berbeda untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Substansi perbaikan tata kelola, misalnya, bertujuan dalam meningkatkan gairah eksplorasi minerba.

Sementara substansi keberpihakan pada kepentingan nasional dimaksudkan untuk memastikan Indonesia memiliki kedaulatan di sektor minerba. 

Pengelolaan minerba tersebut, mulai dari investasi, perizinan, hingga produksi dan penjualan, dilakukan dengan cara-cara yang berorientasi pada kepentingan nasional. 

Tak hanya itu, UU Minerba yang baru juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan investasi kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tak ketinggalan, UU itu pun mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup. Tertulis, pemegang IUP dan IUPK wajib bertanggung jawab penuh dalam melakukan reklamasi pascatambang.

Dengan UU Minerba, Ridwan berharap, rakyat Indonesia akan lebih berdaulat di negara sendiri dalam hal pertambangan dan energi. Selain itu, dapat menjadi semangat dalam memperingati Bulan Hari Pertambangan dan Energi 2020.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com