Advertorial

Menkop UKM Dorong Partisipasi Anggota untuk Kembangkan Koperasi

Kompas.com - 13/10/2020, 11:17 WIB

KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa setiap anggota koperasi merupakan pemilik koperasi. Karenanya, setiap anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

Selain sebagai pemilik, anggota koperasi juga dapat berperan sebagai konsumen. Anggota dapat memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

Hal itu disampaikannya dalam "Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI" yang digelar secara virtual, Senin (12/10/2020).

"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas sehingga wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," kata Teten dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Menurut Teten, salah satu keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lain terletak pada konsep kepemilikan bersama.

"Ragam keputusan (berada) di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," jelasnya.

Partisipasi anggota koperasi

Partisipasi anggota koperasi terbilang cukup banyak. Seorang anggota, kata Teten, dapat ikut mengambil keputusan dalam rapat anggota dan menyampaikan gagasan, baik berupa pendapat, saran, ide, maupun kritik.

Dijelaskan Teten, partisipasi anggota juga termasuk dalam kontribusi modal melalui berbagai jenis simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, maupun penyertaan modal.

Anggota juga dapat berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan berbagai jenis unit usaha koperasi.

Tidak sampai di situ saja, anggota dapat pula ikut dalam menjual atau membeli barang dan jasa yang disediakan unit usaha koperasi.

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi yaitu menyampaikan kritik, serta ikut melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," imbuh Teten.

Oleh karena itu, Teten berharap partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas terhadap upaya mencapai tujuan usaha koperasi.

"Harus dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegasnya.

Menurutnya, melibatkan seluruh anggota koperasi secara aktif dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi.

"Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola," ujarnya.

Meski demikian, imbuh Teten, pengurus juga harus menyampaikan perencanaan usaha secara utuh sehingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.

Modernisasi koperasi

Koperasi, kata Teten, merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dan menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, Teten mendorong seluruh pihak untuk memodernisasi koperasi.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mentransformasi koperasi agar lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola berbasis teknologi, dan mengikuti perkembangan zaman.

"Koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan menerapkan tata kelola koperasi yang baik atau good cooperative governance (GCG), memiliki daya saing, dan adaptif terhadap perubahan," paparnya.

Ia menilai, langkah modernisasi koperasi harus dijalankan untuk meningkatkan daya saing, manfaat, relevansi, dan integrasi ekonomi digital koperasi.

"Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah memiliki lima strategi modernisasi koperasi," jelasnya.

Strategi tersebut di antaranya perbaikan ekosistem terkait akses pembiayaan, akses pasar, serta akses ke sektor unggulan.

Selanjutnya, instrumen kebijakan untuk memastikan terciptanya kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan.

Tak ketinggalan adalah sistem pengawasan dan lembaga penjamin di samping konsolidasi UKM hulu hilir, salah satunya yaitu konsolidasi lahan, pola tanam, dan sebagainya.

"Ada juga strategi Arsitektur Pengembangan Koperasi Nasional yang meliputi infrastruktur, profesionalisme, tata kelola, dan sebagainya," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau