Advertorial

Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Muda Indonesia, Kemenpora Jalin Sinergi Lintas Sektor

Kompas.com - 21/10/2020, 22:04 WIB

KOMPAS.com – Selama beberapa tahun terakhir, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus fokus menumbuhkan jiwa kewirausahaan pemuda.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengadakan Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (20/10/2020).

Pada pembukaan rapat, Wapres Ma'ruf Amin menuturkan bahwa generasi muda menjadi salah satu unsur utama penggerak kewirausahaan. Sebab, Indonesia memiliki porsi penduduk usia muda yang besar.

“Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat tidak kurang dari 64 juta jiwa penduduk dengan rentang usia 16-30 tahun. Angka ini menjadi bagian penting dari penduduk usia produktif 15-65 tahun yang jumlahnya mencapai 185,22 juta,” papar Wapres, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Oleh karena itu, Wapres mengharapkan agar rapat tersebut dapat merumuskan langkah konkret untuk membangun jiwa kewirausahaan bagi para pemuda. Langkah ini yang nantinya dapat membantu pemulihan ekonomi.

“Dengan begitu, ke depannya dapat lahir wirausaha-wirausaha muda yang memiliki keberanian dalam mengambil keputusan dan risiko, daya kreasi dan inovasi yang tinggi, pemikiran jangka panjang, semangat dan kemauan untuk bekerja keras, serta kepemimpinan kuat yang akhirnya bisa membuka lapangan kerja baru,” kata Wapres.

Selain itu, Wapres juga berharap rapat koordinasi dapat membahas berbagai program pemerintah dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19, utamanya terkait dengan program pemulihan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta dunia usaha.

Para peserta rapat saat menghadiri Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan, Selasa (20/10/2020). (DOK. KEMENPORA) Para peserta rapat saat menghadiri Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan, Selasa (20/10/2020). (DOK. KEMENPORA)

Implementasi undang-undang

Setelah mendengarkan arahan Wapres, Menpora RI menyampaikan bahwa acara rakor merupakan implementasi UU 40 Tahun 2009, Perpres No 18 Tahun 2020, PP No 41 tahun 2011, dan Perpres No 66 Tahun 2017.

Adapun salah satu tujuan digelarnya rakor tersebut untuk mendorong optimalisasi koordinasi lintas sektoral pelayanan kepemudaan dalam program wirausaha pemuda. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen pemuda dalam membantu pembangunan ekonomi nasional.

"Jadi, memang titik tekan kami adalah program kewirausahaan pemuda dan pembangunan ekonomi nasional melalui komitmen para pemuda. Dengan mewujudkan pelayanan kepemudaan, diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru. Tindak lanjut koordinasi lintas sektoral pelayanan kepemudaan ini juga menjadi tujuan pada program tahun 2020-2024,” ujar Menpora.

Sejak ditetapkan Perpres No 66 Tahun 2017, kata Zainudin, Kemenpora RI sebagai leading sector pelayanan kepemudaan telah melaksanakan beberapa langkah implementasi. Salah satunya, melibatkan kementerian dan lembaga pada kegiatan rapat koordinasi dan kolaborasi selama tiga tahun terakhir.

“Sejauh ini, kementerian dan lembaga sudah berpartisipasi dalam proses pengembangan koordinasi dengan tingkat keaktifan berbeda-beda. Namun demikian, kami akui bahwa perlu upaya intensif untuk meningkatkan partisipasi keterlibatan kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan Perpres No 66 Tahun 2017,” ucapnya.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy yang turut hadir dalam rakor menyampaikan jumlah penduduk usia 16-30 tahun perlu menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Sesuai data saat ini, sekitar 64,59 juta adalah usia muda. Jadi, 1 dari 4 orang Indonesia adalah pemuda. Ini perlu disikapi dan dikelola dengan baik,” kata Menko PMK.

Menyikapi hal tersebut, Muhadjir mengatakan lapangan kerja menjadi kebutuhan vital. Oleh karena itu, pemerintah telah mengupayakan hal ini dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja dihadirkan untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja. Hal ini tidak bisa ditangani secara biasa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, acara Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan selama dua hari, yakni pada 20-21 Oktober 2021.

Selain menghadirkan Menpora dan Menko PMK, rakor menghadirkan beberapa narasumber seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am Sholeh.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau