KOMPAS.com – Ketua Dewan Nasional Institut Kebijakan Publik Nusantara Achmad Yakub mengatakan, penguatan posisi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok industri dapat menjadi tumpuan perekonomian Indonesia, terlebih di tengah hantaman pandemi Covid-19.
Pasalnya, menurut Yakub, UMKM Indonesia saat ini memiliki peranan vital karena dapat menampung dan menyerap mayoritas tenaga kerja yang tidak bisa ditampung sektor formal.
Oleh karena itu, Indonesia memerlukan aturan yang dapat memberikan perlindungan bagi UMKM dari praktik-praktik yang bersifat "predatory" sambil mengoptimalkan peran UMKM dalam rantai pasok industri.
"Jadi, saat ini perlu aturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak memberatkan karena sangat penting dalam kegiatan usaha," kata Yakub dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Menurut Yakub, kebutuhan akan aturan itu bisa terpenuhi dengan kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebab, UU Cipta Kerja berpotensi memberikan proteksi bagi UMKM dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha besar.
Yakub menambahkan, UU tersebut akan menghadirkan dampak positif terhadap UMKM, terutama dalam hal penguatan posisi UMKM dalam rantai pasok industri.
"Kompetensi dan level usaha UMKM juga dapat meningkat dengan adanya fasilitas yang diberikan kepada koperasi dan UMKM untuk dapat masuk dalam rantai pasok industri," papar pengamat dan praktisi UMKM itu.
Selain itu, Yakub juga menyarankan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif serta kemudahan untuk membangun kemitraan dengan UMKM.